Simalungun – Salah seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diketahui bertugas disalah satu kesatuan TNI wilayah Simalungun diduga lebih mengutamakan bisnis atau usahanya memborong pekerjaan proyek replanting dikebun unit Marihat daripada tugas sebagai TNI aktif.
Hal tersebut diketahui, informasi yang beredar di areal replanting kelapa sawit yang telah berjalan di Afdeling I(satu) Unit usaha Kebun Matihat PTPN IV, sebanyak 130 Ha yang telah disubkan, dari Vendor yang sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, E. Tambunan Lembaga Pemantau(LP) Tipikor Nusantara Simalungun ketika dimintai tanggapannya mengatakan oknum TNI aktif yang mengutamakan pekerjaan luar telat melanggar Undanf Undang.
“Jika seorang oknum TNI aktif terlibat berbisnis atau main proyek, sudah jelas dia melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan, mengingat tugas pokok TNI adalah menjaga keamanan negara dan bangsa bukan malah memikirkan kepentingan pribadi untuk berbisnis.
“Ketika oknum TNI bermain proyek jelas melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia, maka dengan itu kita harapkan pimpinannya di mana dia bertugas, agar diberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. Tugasnya TNI adalah menjaga keamanan negara dan bangsa bukan malah berbisnis atau main proyek,” pungkasnya.
Dia menambahkan, oknum TNI aktif mengutamakan bisnis daripada tugasnya, harusnya pimpinan wajib memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan karena dinilai mengabaikan tugas.
Terpisah, Erwin Nasution selaku Maneger Unit Usaha Kebun Marihat belum dapat memberi komentar melalui Pesan Whatasppnya. Tim
Discussion about this post