IG | Siak – Masyarakat pemilik tanah / lahan yang terkena ganti rugi pengembangan dan pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Dumai merasa direndahkan dan dihina atas pemberitaan Ketua DPRD Siak, H. Azmi SE yang diterbitkan oleh salah satu Media di Riau dengan judul “Diganti Rugi Dengan Rp.180 juta Per Hektar Untuk Tol Pekanbaru-Dumai Ibu-ibu diKandis Protes, DPRD Siak Heran” hal ini yang membuat masyarakat geram dan langsung ditanggapi oleh masyarakat Kandis, Kabupaten Siak, Minggu (01/12/2019).
Seperti yang disampaikan Medan Ribka Boru Surbakti mengatakan sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Siak H. Azmi SE dengan lantang mengatakan seperti dalam pemberitaan disalah satu media tersebut.
“Apakah Ketua DPRD Siak Azmi SE ketika berbicara tidak memikirkan perasaan dan hati masyarakat apalagi Azmi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak yang duduk di kursi Dewan lahir dari rakyat” ujarnya.
“Sementara terkait harga ganti rugi yang sudah diputuskan berdasarkan keputusan Pengadilan Negri Siak itu yang seharusnya direalisasikan dan Azmi selaku dari wakil masyarakat seharusnya memantau dan mendukung apa yang disampaikan rakyatnya, bukan malah memberikan statmen yang menyakitkan hati” tutur Medan Ribka.
Masih dengan nada penuh emosi, Ibu Medan Ribka juga menyatakan bahwa mereka menuntut apa yang telah menjadi haknya.
“Karena kami dari masyarakat Kandis juga meminta hak kami bukannya di luar dari ketentuan yang sudah disepakati oleh Pemerintah khususnya Panitia pelaksana pengembangan dan pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Bahkan kalau memang tidak dibayar semua kami siap tapi jangan ada perbedaan satu sama lainya, dan bahkanpun ada yang tak diganti rugi” tutupnya dengan nada kesal.
Sebelumnya dilansir dari laman Media Go Riau, H Azmi SE, selaku Ketua DPRD Kabupaten Siak mengutarakan keheranannya atas keluhan seorang ibu warga Kecamatan Kandis atas polemik ganti rugi lahan miliknya terkait pengadaan lahan jalan tol Pekanbaru Dumai.
“Pengadilan Negeri Siak tentunya tidak asal menetapkan keputusan begitu saja. Tentu ada kajian khusus untuk menetapkan harga Rp 18.000;/Meter itu. Semua proses dilalui hingga akhirnya sepakat atau final di angka Rp 18.000;” kata Azmi.
Sebelumya, dapat diinformasikan bahwa Warga yang dimaksudkan telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Siak dengan harga Rp 150.000;/Meter, kemudian PUPR mengajukan banding ke MA dan berhasil memenangkan gugatan. Pernyataan dari Ketua DPRD Kabupaten Siak, H Azmi SE, tersebut juga menuai kritikan pedas dari Ketua PWK (Persatuan Wartawan Kandis).
“Sungguh ironis pernyataan yang seakan-akan merendahkan martabat sosok Wakil Rakyat itu sendiri. Dari pernyataan yang diungkapkan dan dituangkan dalam pemberitaan oleh salah satu media menyiratkan bahwasanya Ketua DPRD Kabupaten Siak tersebut sama sekali tidak memahami inti dari permasalahan yang tengah menerpa rakyatnya,” ketus P Saragih selaku Ketua PWK. Puji Efendi
Discussion about this post