Indigonews.id – Pelaksanaan Proyek Dana Desa Tahun 2016 silam yang bersumber dari APBN banyak meninggalkan beberapa dugaan penyimpangan, seperti pencurian volume bangunan, gagal mutunya bangunan, tidak adanya proses pengerasan dengan menggunakan alat berat pada pelaksanaan jalan underlah bahkan sampai perusakan alam yang terjadi bukit Tigaras tepatnya di dusun Papaga yang dilakukan oleh 14 okum yang mengakui lahan perbukitan adalah hak miliknya.
Masyarakat yang bermukim dibawah lereng pegunungan sangat mengutuk keras perbuatan pengrusakan alam yang terjadi bahkan anehnya Pangulu Nagori maupun Camat Dolok Pardamean seraya tutup mata karena disinyalir telah mendapat fee dari pelaku perusak alam antar lain bermarga Sidabutar, Silalahi, Turnip dan Sitio.
Galler Manurung Korwil Simalungun Atas LSM Forum 13 sangat menyayangkan perlakuan yang merusak lingkungan karena aturan galian C sangat jelas dan seharusnya Camat bersinergi dengan Polsek semestinya menghentikan perusakan alam karena tak dapat dipungkiri bila perbukitan selalu di gali akan adanya ancaman hak hidup bagi masyarakat yang tinggal dibawah lereng gunung.
Perusakan maupun pencurian kekayaan alam bawah tanah yang diduga tanpa memiliki alas hak dan izin galian sudah pernah disampaikan oleh LSM Forum 13 kepihak Kepolisian Sektor Dolok Pardamean yang beralamat di Sipintu Angin namun tahun berganti tahun tak ada kejelasan proses penyidikan dan penyelidikan yang berkesinambungan padahal sudah pernah adanya pemanggilan kepada 14 oknum yang diduga pelaku perusak alam.
Manurung juga menegaskan bahwa patut dipertanyakan kinerja Camat Dolok Pardamean karena tutup mata bahkan tidak ada upaya penyampaian keberatan kepada oknum pelaku perusakan tetapi menanda tangani Lpj Pangulu Nagori dalam pelaksanaan DD 2016 tanpa mempertanyakan kwitansi pembelian matrial batu padas yang diduga hanya rekayasa.
LSM Forum 13 akan kembali menyurati Kapolres bahkan bila perlu sampai ke Poldasu untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta memanggil Kapolsek Dolok Pardamean guna mempertanyakan proses penegakan hukum atas dugaan perusakan dan pencurian yang terjadi pada Tahun 2016 dimana telah dilaporkan secara resmi oleh masyarakat.
Selain dugaan perusakan maupun pencurian matrial batu padas yang dilakukan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2016 sarat banyak penyimpangan seperti pelaksanaan uderlah di nagori silabah jaya yang tidak ada proses pengerasan dengan alat berat disamping kurangnya volume kegiatn ada juga dugaan penyimpangan di Nagori Sinaman jaya yang terkesan amburadul bahkan baru 8bulan selesai dikerjaan saat ini (jumat, 13/10/17.red) sudah terlihat banyak kerusakan dan secara resmi juga akan dilaporkan tegas Manurung. Red
Discussion about this post