Indigonews.id | Simalungun – Sampai saat ini masyarakat Simalungun masih tidak puas akan proses perkara perambahan hutan register sianak anak 4/19 SM Nagori Togur Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun bahkan banyak issue beredar adanya dugaan menghilangkan “peti es” perkara pidananya.
Kilas balik, terkuaknya perambahana dan pemalakan hutan register Togur setelah Polres Simalungun berhasil menangkap 21 orang diduga merambah hutan pada 19 Maret 2014 dari lokasi hutan sebanyak 12 orang tersangka, selebihnya saksi.
Polres Simalungun berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu hutan berbagai jenis 1.900 gelondongan, dan empat alat berat dari floting area hutan, setidaknya ada 250 hektar hutan lindung rusak parah.
Bahkan polres simalungun sempat mengakui dan menerangkan bahwa JWS sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pengakuan Iwan Lubis cs menjelaskan dalam proses pemalakan hutan yang mentransfer uang dan dalang perambahan hutan Togur.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari menanggapi hal proses hukum perambahan hutan togur yang masih abu abu bahkan terkesan sudah dihentikan adanya kepentingan lain, saat ini juga barang bukti sudah tidak diketahui dimana letaknya bahkan Iwan Lubis Cs adanya penangguhan penahananya.
Jelas Syamp, untuk mengetahui perkembangan proses hukum tersebut apakah benarnya JWS sudah ditetapkan sebagai tersangka begitu juga 14orang yang diamankan dari lokasi hutan setelah dilakukanya gelar kasus antra Polda Sumut bersama Polres Simalungun, disamping menanyakan dimana disimpan barang bukti sitaan.SenT




Discussion about this post