Indigonews.id | Pematangsiantar – Walikota Pematangsiantar beserta perangkat daerahnya dinilai tak mampu atau tidak berani menegakkan Perda akan bangunan yang jelas telah melanggar beberapa peraturan seperti halnya kedai kopi kok tung yang dimana berada pada atas parit jalan dr. Wahidin.
Pemanfaatan saluran parit yang dicor sehingga menambah daya tampung konsumen terlihat sangat jelas jadi sudah sangat tidak bisa dipungkiri pemilik usaha kedai kok tung telah melanggar, mengambil trotar jalan atas parit untuk kepentingan pribadi yang menjadi letak 7 pasang meja dilengkapi 28 kursi dan terlihat juga 2 unit steling kaca yang issue nya mengontrak lapak kepihak pemilik usaha.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari dengan tegas menantang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka.Satpol PP) kota Pematangsiantar, Robert Samosir untuk melakukan penindakan dan diharap hari senin (23/10) dilakukan uji IMB dan denah gambar blog bangunan saat register apakah benar BPPT dahulunya memberikan izin bangunan diatas parit saluran.
Jelas Syamp, Tahun 2016 silam sudah dilakukan penertiban dan pihak pengusaha menaati dengan tidak membuat meja kursi dan steeling jualan diatas lahan atas parit tetapi sangat disayangkan hanya gertak sambal selama satu minggu saja namun saat itu Ka.Satpol PP yang dipimpin Julham Situmorang dinilai tidak sungguh sungguh atau di duga sudah adanya MoU atau upeti.
“Saya meminta Ka.Satpol PP meminta kepada pengusaha kedai kok tung menunjukkan IMB dan blog gambar bagan bangunanya dan meminta kepada Dinas Perijinan melakukan pengukuran melalui bagian pengawasan apakah benar banguan tersebut sesua ukuran dari sempadan jalan dan apakah benar pemanfaatan ruang atas parit untuk usaha pribadi bisa dilakukan, supaya penegakan perda netral dan menyeluruh bukan malah ciut kepada orang pengusaha besar malah kios kios kecil berani” Tegas Syamp.
Ka. Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir menjelaskan (Sabtu, 21/10) bahwa instansi yang dipimpinya selaku penegak Perda menanggapi tangtangan Ketua LSM Forum 13 akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas IMB yg dimilki dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait spt PUPR dan Perizinan.
Robert Samosir memaparkan apabila adanya bangunan atau pemanfaatan ruang terbuka atas parit terjadi dilakukan oleh pengusaha untuk kepentingan usaha pribadinya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, berjanji akan mengusulkan untuk diterbitkan surat keputusan dan surat perintah walikota tentang pembongkaran yg didasarkan pada rekomendasi instansi pemberi izin dan pemberi rekomendasi izin. DarS
Discussion about this post