Indigonews.id | Simalungun – Perekrutan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se Simalungun Tahun 2017 berdasarkan surat keputusan Panitia Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 001/SK-POKJA/PANWAS-21/09/2017 tertanggal 19 September 2017 didapati adanya calon yang lolos tetapi jelas tidak memenuhi syarat seperti atas nama LESTARI SIMANJUNTAK dan Drs. Sutrisno, MM.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari meminta supaya Panwaslih Simalungun secepatnya lakukan pleno untuk menarik surat pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Simalungun yang terbit dengan nomor surat register sama padahal beda versi.
Jelas Syamp, surat pengumuman penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih dengan Nomor : B-17/K-PANWASLIH-21/10/2017 tertanggal 08 Oktober 2017 ditemukan nama LESTARI SIMANJUNTAK sebagai Panwaslu Kecamatan Siantar bertentangan dengan Pasal 117 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 7 Perbawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 jelas usia yang bersangkutan saat mendaftar pencalonan menjadi Panwaslu Kecamatan masih 24Tahun terlihat dari tanggal lahir 23 Maret 1993.
Tambah Syamp, kejanggalan juga terlihat adanya seorang PNS saat ini menjabat sebagai Kasubbag TU Dinas Pertanian Kecamatan Pamatang Bandar dengab NIP : 196510171987121002 atas nama Drs. SUTRISNO, MM jelas melanggar pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012.
Dengan adanya dugaan kecurangan dalam penentu Anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak bertentangan dengan asas asas sehingga disinyalir adanya praktek suap yang terjadi, Ketua LSM Forum 13 memperingatkan dan meminta supaya Panwaslih Kabupaten Simalungun mencoret nama nama yang tidak sesuai peraturan supaya tidak ada dampak buruk guna kepentingan Pemiliham Gubernur yang akan datang. Red
Discussion about this post