Indigonews | Simalungun – Terbitnya surat rekomendasi izin rencana lokasi latihan tempur Kodam I Bukit Barisan pada kawasan hutan produksi register sianak anak I/II (Register 4-19/SM) seluas 5.926Ha, kawasan hutan suaka alam Tinggi Raja seluas 217Ha, kawasan hutan produksi seluas 2.034Ha oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun dengan nomor surat 622/3407/Dishut-2012 tidak dapat digunakan menjadi acuan pemanfaatan hutan yang dirambah.
Tetapi perbahan terjadi belum adanya dasar hukum atau tidak diketahuinya balasan surat dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Sumatera Utara akan balasan surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun yang langsung ditanda tangai oleh Sekretaris Daerah, Drs. Gidion Purba.
Dalam surat tersebut pada poin ke 3 menjelaskan untuk lokasi latihan tempur hanya seluas 7.743Ha tetapi hasil penyidikan dan penyelidikan oleh tim Polres Simalungun bersama Polda Sumatera Utara lahan yang sudah di tebangi pepohonan sudah ditanami kelapa sawit sehingga adanya dugaan lahan tersebut hanya kepentingan beberapa oknum.
Surat Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun saat itu dijabat oleh JWS dengan nomor 090/2178/HUT/2012 tertanggal 04 September 2012 juga disinyalir hasil rekayasa semata dimana pasca proses hukum pihak Kepolisian sesuai dengan lansiran beberapa media cetak bahwa JWS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai pemberitaan ini diterbitkan Gidion Purba belum berhasil di konfirmasi. Red
Discussion about this post