Indigonews | Simalungun – Dugaan korupsi Bantuan Sosial / Hibah ditampung pada APBD 2013 – 2015 yang diketahui sudah diproses tahap penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini belum jelas alias abu abu.
Jauh hari sebelumnya ratusan orang saksi, mulai dari anggota DPRD, Pejabat tinggi daerah bahkan para satff PNS Kabupaten Simalungun sudah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan soal gucuran aliran dana hibah/bansos.
Bukan hanya dari instansi pemerintahan kabupaten Simalungun yang diseret seret bahkan penerima bansos/hibah pun dipanggil seperti halnya mantan ephorus salah satu greja.
Anehnya proses hukum seakan sudah dihentikan sehingga tidak akan ada tersangka yang akan ditetapkan, sehingga masyarakat Simalungun menyikapi proses hukum yang sudah tahap lid tersebut sudah SP3.
Narasumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan menjelaskan bahwa proses hukum dana bansos/hibah simalungun yang merugikan puluhan miliar uang negara sudah tahap penyelidikan bahkan ratusan orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini penegakan hukum tidak akan mampu mengantarkan pejabat maupun pimpinan nomor satu Kabupaten Simalungun karena dijuluki kebal hukum.
Perlunya dipertanyakan kembali proses hukum tersebut ke jakarta karena pengaduan dugaan korupsi tersebut langsung kepusat dan adapun pemanggilan serta dimintai keterangan ratusan orang oleh pihak kejaksaan simalungun merupakan surat perintah dari pusat. Red
Discussion about this post