Indigonews | Pematangsiantar – Setelah terbitnya surat keputusan Partai Demokrat mencabut hak dan wewenang Eliakim Simanjuntuk dari jabatanya sebagai Ketua DPRD Pematangsiantar, sehingga saat ini wakil rakyat tersebut tidak memiliki seorang ketua.
Sampai saat ini belum ada wacana untuk melantik seorang menjadi Ketua DPRD padahal beredar issue bahwa Partai Demokrat telah menerbitkan SK atas nama Marulitua Hutapea untuk menggantikan Eliakim Simanjuntak ataukah pengangkatan dan penghunjukan Ketua Dewan oleh partai tidak akan ada acara pelantikan tetapi langsung berjalan secara otomatis.
Bahkan dalam waktu dekat atau akhir tahun ini belum tentu ada pelantikan dan penetapan pengganti Eliakim Simanjuntak karena tidak mungkin dalam paripurna R-APBD sampai menjadi APBD 2018 ada juga paripurna penetapan posisi Ketua DPRD. Jadi dalam paripurna yang dimana akan dipimpin oleh 2 orang pimpinan dewan yang bukan dari Fraksi Partai Demokrat sehingga partai pemenang Pemilihan legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah (Wali Kota / Wakil Walikota) akan menjadi penonton.
Sisi lain masyarakat juga akan merasa dirugikan atas kekosongan jabatan Ketua DPRD dimana jauh hari sebelum pergolakan terbitnya mosi tidak percaya ada informasi sudah adanya upaya percepatan penetapan Ranperda menjadi Perda atas 3 hal, antara lain mengenai Perda Perparkiran, Perda Pedagang Kaki Lima dan Perda Asset yang fokus pada cagar budaya dan cagar alam seperti halnya tanah lapang adam malik dan taman merdeka yang dikenal sebagai taman bunga.
Pantastisnya adanya tercetus seorang pimpinan dewan yang bukan pemenang Pileg dan Pilkada di Kota Siantar mengklaim diri sebagai PLT Ketua DPRD Siantar sehingga banyak pro kontra berkumandang ditengah tengah masyarakat apakah para anggota legislatif kota Pematangsiantar paham dan pernah membaca UU MD3 atau memang ada pasal tertentu yang membenarkan adanya PLT Ketua pada Lembaga Negara tersebut.
Seharusnya para wakil rakyat lebih mengutamakan kepentingan rakyat selaku yang memilihnya, bukan hanya ke egoisan seorang atau kelompok sehingga tidak ada kemandekan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek serta jangan menengah kota Siantar untuk pemerataan dan percepatan pembangunan. Red
Discussion about this post