Indigonews | Simalungun – Polres Simalungun menyerahkan dou tersangka kasus operasi tangkap tangan dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun (selasa,31/10/2017) kedua tersangka atas nama Lukman Damanik oknum Sekretaris Dinkes Simalungun dan Flora Sandora Purba selaku staf honorer di Koperasi Harapan Dinkes, dengan bukti uang sebesar Rp 180 juta.
Penyerahan tersangka beserta alat bukti dipimpin Kanit Tipikor Polres Simalungun TL Simamora langsung diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Simalungun Rendra Yoki Pardede. Sehingga terhitung sejak penyerahan (P21) kedua tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan menjadi penghuni hotel prodeo Lapas Klas II Siantar.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Poldasu dan Saber Pungli Simalungun tertanggal 3 Juli 2017 silam atas banyaknya pengaduan masyarakat akan adanya kewajiban yang harus dibayar Bidan PTT yang diangkat menjadi PNS.
Kejanggalan kasus ini pun sempat menjadi viral dikalangan masyarakat Simalungun sehingga Bupati dalam hitungan jam langsung non aktifkan Kepala Dinas Kesehatan, Jan Maurisdo Purba tetapi hanya selisih minggu sang kadis yang dinonjobkan kembali bertugas sebagai mana biasanya selaku perangkat daerah defenitife.
Sebagai mestinya harusnya Tim Saber Pungli seharusnya melakukan atau melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kepada sang Kadis karena tak dapat dipungkiri tidak mungkin seorang staff dan honorer melakukan pungutan yang jumlahnya mencapai puluhan juta atas inisiatif sendiri tetapi layak diduga adanya konspirasi di Dinkes Simalungun bahkan snagat kemungkinan hal itu atas suruhan atau perintah atasanya yang tidak lain sang Kadis.
Dir. Eksekutif Investigasi LSM Forum 13, Sensus Tambunan berharap kedua tersangka yang dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Korupsi jo pasal 55 (1) jo pasal 64 (1) KUHP sesuai keterangan pihak kejaksaan berani buka bukaan mengungkap nama nama pemberi uang lainya beserta atas perintah siapa mereka melakukanya.
Harapan Sensus kedua tersangka jangan menutupi nama nama yang berperan baik Bidan pemeberi uang karena dalam penangkapan OTT dapat kemungkinan akan ada pengembangan pidana sehingga ada nama baru yang akan ditahan.
Seharusnya Tim Poldasu dan Saber Pungli Simalungun menahan semua yang diamankan diruang koperasi Dinkes Simalungun yang beralamat di Komplek Perkantoran Pamatang Raya untuk pengembangan penyelidikan, semua barang bukti seperti amplop kosong atas nama beberapa oknum Bidan PTT yang dahulu ada beberapa orang dari PUSKESMAS PANEI bila terbukti harus dijerat dengan UU yang sama karena dalam pidana korupsi dimana jelas diketahui Penmberi dan Penerima adalah hukumanya sama dan seharusnya nama nama yang tersangkut segera dicabut berkas pengangkatanya dari CPNS/PNS. Red
Discussion about this post