Indigonews | Simalungun – Kaget mendengar pengajuan pinjaman daerah dimohonkan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Bupati Simalungun kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun dalam pembahasan R-APBD tahun 2018.
Pemkab Simalungun terlihat keliru memahami PP No 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah, jelas diterangkan bahwa daerah boleh meminjam ke lembaga keuangan yang diakui oleh Menteri Keuangan, tetapi harus melalui persetujuan DPRD Simalungun dan pinjaman daerah jangka menengah, paling lama 5 tahun tidak melebihi masa jabatan.
Upaya permohonan izin kepada 50 anggota Legislatif untuk mendapat persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp. 350.000.000.000.- (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) akan adanya lobi melobi bahkan diduga akan terjadi suap menyuap sehingga masyarakat berharap Tim saber pungli dan KPK harus mengikuti jejak para wakil rakyat.
Kebijakan tidak pro rakyat yang diprogramkan oleh Bupati Simalungun sesuai informasi akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lainya, tetapi sisi lain beredar ditengah masyarakat bahwa pengajuan pinjaman hanya kepentingan menuju pilgubsu sehingga getol lakukan pencitraan.
Ketua DPC Hanura Simalungun, Bonar Ambarita tegas menyatakan sikap bahwa Untuk saat ini fraksi partai Hanura belum dapat menyetujui permintaan Bupati Simalungun untuk meminjam kepada pihak PT. SMI karena belum ada dalil dan landasan hukum yang jelas dalam pengusulan pinjaman tersebut. Sama halnya ketika dulu pemkab berencana menjual beberapa aset di Simalungun seperti 200ha tanah ditapian dolok, kantor eks dprd dan kantor eks bupati dijalan Asahan kecamatan Siantar.
Tambahnya, Landasan pinjaman daerah memang ada diatur dalam PP tetapi dalil yang dijelaskan oleh Bupati Simalungun belum memenuhi,. Ketika meminjam untuk pembangunan infrastruktur terus yang menjadi pertanyaan bagaimana cara Pemkab membayar hutang nantinya dalam tempo 3 tahun sisa masa jabatan Bupati Simalingun terhitung dari tahun 2018 wacana peminjaman serta apakah manfaatnya akan berdampak siknifikan kepada masyarakat umum.
Presiden RI Joko Widodo pernah mengatakan bahwa Pemerintah Daerah bisa meminjam tapi harus jelas manfaat yang didapat dan dapat membayar beban hutang yg ada sebelum masa jabatan Bupati berakhir, karena ABPD tahun kedepan. Hal lain juga dugaan adanya indikasi pinjaman dipaksakan tahun depan dan ditetapkan tahun ini hanya untuk pencitraan menuju Pemilihan Gubernur. Red
Discussion about this post