“Masyarakat Nagori Bah Jambi III meminta dengan tegas kepada Bupati Simalungun mencabut SK penetapan RN sebagai Pangulu Defenitife karena terbukti telah melakukan suap kepada masyarakat untuk memilihnya”
Indigonews | Simalungun – Pemilihan pangulu Nagori (Pilpanag) yang digelar secara serentak di 72 nagori se Simalungun atas program Bupati Simalungun ternyata sangat bobrok bahkan program tersebut melahirkan pertikaian bagi warga nagori setempat.
Disamping adanya gejolak permusuhan antar warga nagori bahkan program Bupati Simalungun dalam pilpanag serentak diwarnai terjadinya Praktik money politik atau politik uang sebagai mana yang terjadi di Nagori Bahjambi III kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Praktek politik uang atau yang kerap disebut serangan fajar terungkap setelah tertangkap tangan Sri Wahyuni (37) belakangan diketahui suruhan atau team sukses dari pangulu yang menang dan sudah dilantik. Karena merasa bersalah telah melakukan politik kotor hanya untuk memenangkamn calon pangulu idolanya Sri dihadapan puluhan masyarakat membuat surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa benar dirinya disuruh oleh RN yang saat ini telah defenitif menjadi pangulu setelah dilantik oleh Bupati Simalungun.
Pernyataan Sri yang tertuang dalam surat membenarkan serta menjelaskan kronologi terjadinya bagi bagi uang kepada masyarakat atas suruhan Rusma Nainggolan yakni Calon pangulu nomor urut 2 sebesar Rp.800.000,dan uang itu menurut pengakuanya untuk dibagi bagikan kepada warga sebesar Rp.20.000 dengan tujuan untuk memilih calon nomor urut 2.
Akibat kejadian tersebut Prayoto sebagi calon pangulu nomor urut 1 merasa keberatan dan sudah menyatakan kepada panitia pemilihan pangulu nagori serentak dibawah BPMN Kabupaten Simalungun bahkan dirinya juga sudah menyampaikan hal pelanggaran hukum tersebut kepihak Kepolisian dan berharap supaya penegak hukum dibawah kepemimpinan Kapolres Simalungun yang dibangga banggakan masyarakat karena ketegasanya secepatnya melakukukan penyelidikan dan penyidikan.
Roky Marbun sebagai Pengamat Politik menyayangkan sikap yang dipertontonkan oleh pangulu terpilih dan tak dapat dipungkiri bila telah menjabat akan berupaya mengembalikan modal yang habis pada saat proses pilpanag, dipandang dari prefentif hukum bahwa politik uang tergolong tindak pidana. Untuk itu pihak berwajib harus segera menangkap dan menindak lanjuti permasalahan ini untuk tidak menjadikan situasi di daerah tersebut dapat menjadi tidak kondusip. Iwan
Editor : Syamp
Discussion about this post