Indigonews | Simalungun – Ratusan massa mengatas namakan Peguyupan Pegaraja melakukan aksi penuntutan kepada PT. SIPEF atas lahan seluas 25Ha yang sudah dikuasai perusahaan raksasa ini selama 50tahun.
Massa yang berjumlah 400 orang mulai melakukan aksi orasi tuntutan pada pukul 08.00wib dikawal pihak Polres Simalungun, masyarakat meminta supaya pihak perusahaan segera mengembalikan lahan yang telah dirampas secepat mungkin, dimana warga memiliki bukti kepemilikan lahan atas surat DPRDRG dan Bupati Simalungun Nomor : 09/DPRDGR/1967 tertanggal 10 April 1967.
Namun massa merasa kecewa atas bungkamnya pihak perusahaan bahkan tidak ada seorang pun staff maupun pimpinan perusahaan yang bersedia memberikan jawaban, sehingga masyarakat meminta kepada pihak Polres Simalungun untuk melakukan memediasi.
Kabag Ops Polres Simalungun, B. Simarmata mengucapkan terimakasih kepada massa karena saat melakukan aksi tidak ada kejadian anarkis dan atas permintaan masyarakat pihak Polres Simalungun akan menjebatani tuntutan warga kepada PT. SIPEF yang berkantor di Jalan Lintas Siantar-Perdagangan Nagori Bukit Maraja Kecamatan Gunumg Malela Kabupaten Simalungun. Sensus
Discussion about this post