Indigonews | Papua Barat – Lokasi penambangan JOB pertamina di lokasi Salawati tengah di palang oleh masyarakat marga Banlol, diakibatkan oleh kekecewaan marga Banlol terhadap perusahaan negara yang melakukan penambangan di tanah ulayat marga Banlol, namun tidak melakukan pembebasan dan ganti rugi kepada pemilik hak ulayat yaitu marga banlol.
Dalam kesempatan pemalangan ini, sempat terjadi adu argumentasi dengan pihak keamanan dari Perusahaan yang dikomandoi oleh aparat keamanan, dari ABRI yaitu Letkol Dedi sugiri, dan dari Kepolisian diwakili oleh Bripka Shalman, dan juga disertai oleh perwakilan dari koramil serta beberapa orang dari perusahaan JOB.
Namun karna ketakutan masyarakat akan ABRI, maka pemalangan itu tidak berlangsung lama, dan menjadi adu argumentasi antara marga Banlol dan Kuasa hukum nya dari kantor hukum Heri chariansyah dan rekan dari Jakarta, yang didampingi langsung oleh Pengacara Heri chariansyah SH MH, dan Jannus togu SH. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum marga Banlol Heri chariansyah, mengatakan kepada Letkol Dedi sugiri, pemalangan ini dasarnya jelas dan sudah di kirimkan surat pemberitahuan, namun saat ini, kemauan pihak JOB sudah terlaksana, oleh sebab itu alangkah lebih bijak nya bila kanda Dedi sugiri mendengar juga akan permintaan masyarakat, agar dapat di pertemukan dengan pihak management perusahaan JOB.
Sebab pemalangan ini juga dilakukan atas dasar keinginan komunikasi yang baik dan tuntutan yang jelas ucapnya. Maka Letkol Dedi sugiri, dan rombongan mengatakan agar segera dibuatkan surat permohonan audiensi kepada pihak management, dan saat itu juga maka masyarakat dapat bertemu dan rapat dengar pendapat dengan pihak management yang mana dilakukan di ruang meeting kantor JOB, dari pihak JOB langsung dihadiri oleh pimpinan nya bapak Boike, serta beberapa orang staf nya.
Dan dalam rapat tersebut pihak JOB mengatakan sudah membayarkan ganti rugi kepada marga lain, dan dalam kesempatan ini JOB meminta kepada marga Banlol dan kuasa hukumnya, agar mengadakan rapat marga marga yang dipasilitasi oleh LMA kab Sorong, dan mengundan JOB sendiri, pinta Boike, agar dapat ditentukan siapa sebenarnya sebagai pemilik hak ulayat, ucapnya. Dan pada kesempatan itu kuasa hukum marga Banlol sdr Jannus togu meminta kepada managent agar notulen dari rapat audiensi ini, dapat dikirimkan ke kantor pusat JOB di Jakarta, dan management JOB salawati agar ikut berpartisipasi aktif dalam rapat adat marga marga yang akan dilakukan oleh LMA itu.
Dalam kesempatan audiensi ini turut dihadiri juga tiga orang marga lain yang merupakan pegawai dari JOB dan sangat menentang keinginan dari marga banlol, serta menolak marga banlol sebagai pemilik hak ulayat, mengatakan saya ini anak adat, maka mari kita lakukan acara adat, oleh sebab itu media ini langsung apresiasi dan minta tanggapan nya, dan ketika media ini mewawancarai nya, mereka bertiga berkata, bahwa disalawati ini ada 25 marga dan tidak termasuk banlol, namun ketika media ini meminta apa yang menjadi bukti kuat bahwa banlol merupakan orang luar, mereka tidak dapat menunjukkan nya, dan Jamal yang sangat menolak dengan keras itu mengatakan bahwa mereka tidak mempercayai Lembaga Masyarakat adat yang ada disorong, dan LMA sorong itu berlaku hanya disorong, salawati beda dengan sorong, dan juga saya akan menjumpai mantan Bupati malak terkait dengan surat rekomendasi yang diberikan kepada marga banlol, ucap jalal.
Namun dalam rapat audiensi tersebut pihak management tidak mendengar akan pembicaraan dari marga lain itu, dan mengatakan agar bicara saja nanti dirapat adat yang akan dilakukan, dan kuasa hukum Heri cgariansyah juga mengatakan, rapat ini dulakukan hanya antara marga banlol dan pihak JOB, dan menyampaikan tuntutan nya. Maka mohon tidak dicampuri oleh pihak lain dulu ucapnya. Dan diakhir dari semua keributan akibat dari pemalangan maka, dapat dipetik kesimpulan bahwa semua pihak berniat baik dan hanya melakukan hak hak mereka saja yang tidak melawan hukum ucap heri mengakhiri. Dino’S
Discussion about this post