Indigonews | Simalungun – Miris melihat tingkah 50 anggota legislatif yang mendukung pinjaman Bupati Simalungun sebesar Rp. 350.000.000.000. (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) mengatas namakan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun dengan alasan peningkatan sarana infrastruktur jalan.
Anehnya, sampai penetapan persetujuan DPRD Simalungun rencana pinjaman belum pernah dipublikasikan secara detail peruntukanya dan tidak pernah di sampaikan oleh Bupati Simalungun berapa persen bunga pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan tenor waktu pinjaman serta analisis besar cicilan yang akan dilaksanakan perbulan atau pertahun apakah tidak akan menjadi defisit APBD.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari menyayangkan sikap para anggota DPRD Simalungun yang setuju terhadap permohonan pinjaman Pemkab Simalungun melalui Bupati Simalungun Dr. JR. Saragih.SH.MM dimana layak diduga tidak adanya analisis matang tentang besar pinjaman beserta bunga yang akan di cicil dengan besaran APBD serta tenor waktu pengembalian atau cicilan apakah akan menjadikan APBD defisit atau akan menjadi utang seumur hidup Kabupaten Simalungun sehingga 7turunan anak cucu rakyat akan memiliki utang yang tidak pernah dirasakanya.
Jelas Syamp, pinjaman tidak berdasar kajian ahli sehingga kuat dugaan akan adanya peyimpangan baik penyaluran dana yang disinyalir melalui calo ataupun pelaksanaanya kelak tidak efisien totalitas pinjaman akan digucurkan membangun infrastruktur jalan se kabupaten Simalungun. Memang benar ada peraturan yang menjadi payung hukum akan pinjaman daerah tetapi kenapa pada saat menuju pilkada pemilihan Gubsu dimana Bupati Simalungun getol mencalon sehingga menjadi issue pencintraan.
“Seharusnya DPRD Simalungun meminta kajian dan analisis ahli ankuntan dalam hal besarnya APBD dan upaya pinjaman yang diajukan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Bupati Simalungun supaya tidak akan menimbulkan kerugian belanja hanya membayar cicilan utang tersebut. Sisi lain apakah DPRD Simalungun mengetahui tenor waktu dan bunga pinjaman, apa juga sudah melakukan perhitungan secara ekonomis, jangan hanya menyutujui saja tetapi dasarnya tidak dimengerti dan apabila utang itu kelak tidak terbayarkan semasa kepemimpinan Bupati Saat ini apakah DPRD bersedia menanggung dosanya” jelas Syamp.
“Sisi lain, apakah program pembangunan infrastruktur jalan sehingga harus meminjam sebesar Rp. 350milar tersebut sudah pernah dilakukan peninjauan daerah mana saja yang akan ditingkatkan dan sudakah ada master plan atau gambar teknik yang dijabarkan oleh Pemkab Simalungun. Takutnya persetujuan DPRD Simalungun bak beli kucing dalam karung dan hanya mengharapkan upeti akan persetujuan mereka mereka yang bangga mengatas namakan rakyat” Kesal Syamp. Darwin
Discussion about this post