• Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Selasa, Mei 17, 2022
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Peristiwa

Urgensi Menjaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

14 November 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Indigonews | Makasr – Dalam tiga tahun terakhir, berbagai upaya yang dilaksanakan pemerintah dalam pengendalian harga pangan menunjukkan keberhasilan, seiring menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi.

Berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bahan pangan pokok dan strategis harus tersedia dalam jumlah yang memadai, memenuhi standar mutu serta pada tingkat harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” jelas Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dalam acara Sosialisasi Permendag 57/2017 dan Permentan 31/2017 di Makasar.

Sebagai komoditas pangan pokok utama di Indonesia, beras mempunyai kedudukan sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga terjadinya fluktuasi harga beras akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Kenaikan harga beras di Indonesia bukan disebabkan rendahnya produksi pertanian. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi padi telah berhasil menciptakan kondisi surplus beras pada 3 tahun terakhir ini,” jelas Agung.

Menurut Agung, meskipun produksi beras jauh lebih besar daripada kebutuhan, harga beras di masyarakat belum menunjukkan adanya penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa tata niaga beras mempunyai pengaruh besar terhadap harga beras.

Pemerintah berkepentingan menetapkan regulasi untuk menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di dalam Permendag 57 Tahun 2017 telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, keuntungan seluruh pelaku serta biaya lainnya. Besaran HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran.

Dalam peraturan ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecual ikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian.

Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit.

Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.

Pada saat Permendag 57 tahun 2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk Komoditi Beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Agung juga menjelaskan bahwa, penerbitan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak konsumen serta menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kualitas dan harga beras.

Dalam peraturan ini, kualitas beras dibagi 2 kelas mutu, yaitu medium dan premium. Ketentuan harga jual yang berlaku bagi kedua jenis tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendag 57 Tahun 2017.

“Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan,” kata Agung.

Termasuk beras khusus dengan persyaratan adalah: beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri

Sosialisasi dihadiri Staf Khusus Menteri Pertanian, Wakil Dari Dirjen Perdagangan, Kadivere Bulog Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel, Dinas Ketahanan Kab/Kota se Sulawesi Selatan, Ketua DPD PERPADI dan peserta pelaku perberasan.Dino’S

Tags: headline

Related Posts

Lagi…..!!! 4 Kecamatan di Agara Terendam Banjir

Lagi…..!!! 4 Kecamatan di Agara Terendam Banjir

17 Mei 2022

IGNews | Agara - Lagi lagi wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara.red) terendam banjir akibat hujan yang turun cukup lebat disertai...

TNI AL Gelar Pertemuan Internasional Negara Anggota IHO di Bali

TNI AL Gelar Pertemuan Internasional Negara Anggota IHO di Bali

16 Mei 2022

IGNews | Bali - TNI AL dalam hal ini Pusat Hidro - Oseanografi TNI AL akan menggelar pertemuan internasional negara...

Sijago Merah Lalap 3 Unit Rumah di Pangaribuan

Sijago Merah Lalap 3 Unit Rumah di Pangaribuan

13 Mei 2022

IGNews | Taput - Tiga unit rumah di Desa Silantom Tonga, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten  Tapanuli Utara - Sumatera Utara ludes...

PP PMKRI Mengecam Tindakan Represif Aparat dan Meminta Pemerintah Evaluasi DOB di Papua

PP PMKRI Mengecam Tindakan Represif Aparat dan Meminta Pemerintah Evaluasi DOB di Papua

12 Mei 2022

IGNews | Jakarta - Dibeberapa tempat (Selasa, 10/5/2022) seperti di Jayapura dan biak aksi penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB)...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dibalik Mutasi Sejumlah Pejabat Pemerintahan Kabupaten Taput, Ini Kata Djonggi Napitupulu…!!!

    Dibalik Mutasi Sejumlah Pejabat Pemerintahan Kabupaten Taput, Ini Kata Djonggi Napitupulu…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Tahun Bupati Simalungun Menjabat Dari Stafsus, Lantik Kepsek, Diadukan 15 Rekanan, Baju Seragam Batik, Sampai Rencana Kawasan Industri vs Pasar Induk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu “Ria Baru” di Kaban Julu – Dairi Telan Korban Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maringan Napitupulu Kirim Surat ke PN Balige, Lurah Napitupulu Bagasan Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Rumah di Gayo Ludes Dilalap Sijago Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Togel Merajalela di Simalungun, IH Kuasai Serbelawan dan Bandar – MS Kuasai Sidamanik dan Bangun – RS Kuasai Panei Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hardiknas 2022, Pemkab Toba Memberikan Penghargaan Kepada Guru dan Siswa Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Wisata Danau Toba, Bupati Toba Bersama DPR RI, BPODT Melakukan Pertemuan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Ketua DPR RI, DPC PDIP Dairi Akan Laporkan Sekda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rokok Tanpa Cukai Bebas di Pasaran, PJMI Tanjungpinang Sebut Sang Tokeh Kebal Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
close
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID - Designed by: Bang Ze