ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Selasa, 7 Februari 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Peristiwa

Urgensi Menjaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Indigonews.id by Indigonews.id
14 November 2017

Indigonews | Makasr – Dalam tiga tahun terakhir, berbagai upaya yang dilaksanakan pemerintah dalam pengendalian harga pangan menunjukkan keberhasilan, seiring menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi.

Berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bahan pangan pokok dan strategis harus tersedia dalam jumlah yang memadai, memenuhi standar mutu serta pada tingkat harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” jelas Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dalam acara Sosialisasi Permendag 57/2017 dan Permentan 31/2017 di Makasar.

Sebagai komoditas pangan pokok utama di Indonesia, beras mempunyai kedudukan sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga terjadinya fluktuasi harga beras akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Kenaikan harga beras di Indonesia bukan disebabkan rendahnya produksi pertanian. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi padi telah berhasil menciptakan kondisi surplus beras pada 3 tahun terakhir ini,” jelas Agung.

Menurut Agung, meskipun produksi beras jauh lebih besar daripada kebutuhan, harga beras di masyarakat belum menunjukkan adanya penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa tata niaga beras mempunyai pengaruh besar terhadap harga beras.

Pemerintah berkepentingan menetapkan regulasi untuk menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di dalam Permendag 57 Tahun 2017 telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, keuntungan seluruh pelaku serta biaya lainnya. Besaran HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran.

Dalam peraturan ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecual ikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian.

Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit.

Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.

Pada saat Permendag 57 tahun 2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk Komoditi Beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Agung juga menjelaskan bahwa, penerbitan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak konsumen serta menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kualitas dan harga beras.

Dalam peraturan ini, kualitas beras dibagi 2 kelas mutu, yaitu medium dan premium. Ketentuan harga jual yang berlaku bagi kedua jenis tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendag 57 Tahun 2017.

“Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan,” kata Agung.

Termasuk beras khusus dengan persyaratan adalah: beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri

Sosialisasi dihadiri Staf Khusus Menteri Pertanian, Wakil Dari Dirjen Perdagangan, Kadivere Bulog Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel, Dinas Ketahanan Kab/Kota se Sulawesi Selatan, Ketua DPD PERPADI dan peserta pelaku perberasan.Dino’S

Tags: headline
ShareTweetSendShareSendPin
ADVERTISEMENT

Related Posts

Personil Polsek, Koramil dan masyarakat Silaen saat bergotongroyong, Selasa (13/12).

Polsek Silaen dan Koramil Dibantu Warga Bersinergi Evakuasi Tanah Longsor

14 Desember 2022

IGNews | Toba - Dalam cuaca pada musim penghujan sangat berpotensinya terjadi Longsor dan banjir dimana medannya Kabupaten Toba merupakan...

Viral…!!! Frida Tambun Dikubur Dalam Rumah di Lumbanjulu

13 Desember 2022

IGNews | Toba - Viralnya pemakaman Almarhum Frida Tambun (83) diruang dapur rumahnya sendiri, konon menjadi perbincangan hangat ditengah tengah...

Perayaan Natal Keluarga Besar Kejari Simalungun

9 Desember 2022

IGNews | Simalungun -  Perayaan Natal Keluarga Besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungub berlangsung khidmat bernagai rangkaian acara digelar mulai dari...

Kapolri Umumkan Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar

7 Desember 2022

IGNews | Jakarta - Pelaku bom bunuh diri yang menewaskan satu orang anggota Polri telah ter indivikasi yang juga pernah...

Terpopuler

  • Keluarga korban saat membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan dan Kondisi korban penganiayaan saat meninggal dunia, Rabu (28/12).

    Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal…!!! Polsek Percut Sei Tuan Tak Mampu Tangkap Pelaku, Ada Apa ….???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Info Sejumlah Kepsek SD Resah, Pusing dan Tidak Nyaman, Kasat Reskrim Polres Dairi Sebut Klarifikasi Dumas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: Terkait Pengancaman Dilakukan SM Penyidik Polres Toba Agar Profesional dan Mencermati Pasal 29 UU Jo Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prapid Dikabulkan, Djonggi Napitupulu: Kejari Taput Sudah Sepantasnya Menetapkan PS Sebagai Tersangka dan Pemborong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Angket…!!! Syamp Siadari: Nama Baik dan Marwah 30 Anggota DPRD Dipertaruhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuhan di Dairi….!!! Mayat Marudut Bersimbah Darah Ditemukan Diwarung Pemancingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fernando Hutasoit: Ini Murni Pidana Pengrusakan Tanaman, Soal Kepemilikan Lahan Lain Itu Ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari: Bila Hasil Penyelidikan Hak Angket Ditemukan Indikasi Tindak Pidana Laporkan ke APH dan Lanjut ke Hak Menyatakan Pendapat “Pemecatan Secara Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Menjabat, Kebijakan Dirut PD. PHJ Siantar Buat Pedagang Manjorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Reskrim Polres Dairi Gelar Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID