Indigonews | Simalungun – Sudah hampir 3tahun tangkahan pasir di Dusun Rajahuta Nagori Buttu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun beroperasi diduga tidak miliki Izin galian c. Anehnya pemilik tangkahan sesuai dengan pengakuan masyarakat adalah Pangulu Nagori Setempat.
Hal ini juga dibenarkn oleh ES salah seorang staff kantor kecamatan dimana saat turunya kelokasi tangkahan yang tidak layak dilakukan kegiatan galian oleh Dinas Perizinan dan Dinas Pertambangan dan Perindustrian Kabupaten Simalungun menyatakan tidak bersedia memberikan rekomendasi izin kepada pengelola.
Hasil galian pasir selama ini dijual kebeberapa toko bangunan atau langsung kepada masyarakat yang sedang membangun serta saat ini diketahui setiap harinya tangkahan tersebut mampu menjual sekitar 50 kubik pasir untuk proyek Dana Desa 2017.
Rakusnya pengusa tangkahan terlihat setiap harinya adanya operasional suara mesin penyedot pasir dari aliran sungai yang merupakn daerah dilindungi UU DAS, UU Kehutanan dan UU Sungai sampai terlihat adanya tembok tanah disalah satu sisi sungai sudah mengalami longsor berat.
Camat Dolok Pardamean tidak pernah bersedia memberikan informasi akan keberadaan tangkahan apakah sudah miliki izin atau tidak bahkan Camat diduga ikut dapat bagian dari hasil penjualan pasir kesemua nagori yang sedang melaksanakan proyek DD 2017.
Semakin kuatnya dugaan peran serta Camat terlihat acap kali di konfirmasi melalui telephone selular selalu tidak bersedia mengangkat sambungan bahkan Hp langsung di non aktifkan. Galler
Discussion about this post