Indigonews | Pematangsiantar – Gonjang ganjing permasalahan Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar yang saat ini ditangani Bumi Putera (AJB) seraya dipaksakan untuk berpindah ke pihak PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penolakan pegawai juga sudah lama berkumandang karena sebulan silam pada acara rapat bersama memberikan pandangan dan pernyataan antara PDAM Tirtauli dan Bumi Putera menegaskan bahwa pihak Bumi Putera masih sanggup menjadi penjamin asuransi sampai tahun 2023.
Tetapi Direktur Utama, Badri Kalimantan meraja keranjingan memaksakan sebelum jabatanya usia periode harus dilakukanya perpindahan Asuransi JHT hal ini diduga bahwa adanya kesepakatan dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya bahwa Dirut akan mendapat FEE.
Upaya pemindahan JHT yang dana pokoknya sudah mencapai Rp. 28Milar dilihat dari getolnya Direktur Utama harus realisasi sebelum akhir jabatanya bulan April 2018 terkesan hanya untuk mendapat fee yang sesuai informasi adanya dugaan pemberian jasa sebesar Rp. 1Miliar dari pihak asuransi yang baru.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari menanggapi surat undangan yang dibagi kebeberapa pegawai dipilih secara acak langsung ditanda tangani Direktur Utama, Badri Kalimantan sangat disayangkan dan terkesan asanya pemaksaan akan perpindahan Asuransi JHT supaya Dirut dapat fee.
Jelas Syamp, sebelumnya juga pihak Bumi Putera sudah menyampaikan bahwa perusahaan mereka sekalipun mengalami pailit tetapi masih mampu menjamin asuransi 400 pegawai PDAM sampai Tahun 2023 sehingga pihak mana pun tidak perlu mencemaskan permasalahan bila ada klaim polis asuransi.
“Jangan ada upaya memilah milah pegawai yang diundang ikuti rapat karena itu bukan hanya hak sebagian tetapi keseluruhan pegawai dan kenapa harus sekarang pemindahan JHT tersebut dipaksakan kan pihak AJB masih sanggup sesuai dengan waktu yang telah disepakati, sisi lain perlu pencermatan bahwa sampai saat ini belum ada kesulitan dalam pencairan dana asuransi dialami pegawai” Ujar Syamp.
Lsm Forum 13 meminta supaya pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar lebih pintar menyikapi upaya dugaan pemaksaan pemindahan JHT karena tidak ada keuntungan bagi pegawai bila harus dipaksakan pindah sebelum masa jabatan Direktur selesai. Red
Discussion about this post