Indigonews | Simalungun – Perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kerap terjadi tanpa memiliki izin sudah lumrah di wilayah administrasi Kabupaten Simalungun, bahkan sarat adanya kekeliruan dengan alibi telah menggantongi izin operasional dari Pemkab.
Sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa izin galian c saat ini harus dari Pemerintah tingkat provinsi yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur namun anehnya para pemilik tangkahan batu padas hanya memiliki rekomendasi dari Pemkab.
Hasil investigasi bersama Ketua Umum LSM FORUM 13, Syamp Siadari bahwa dialiran sungai yang berada pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Marihat tepatnya di Blok B1 Afdeling II Marihat Ulu Nagori Silampuyang adanya kegiatan galian batu padas yang dilakukan 3 orang.
Pengakuan 3 kuli pecah batu padas pada dinding DAS yang merusak lahan perkebunan bahwa mereka bekerja untuk oknum staff Samsat berinisial JS namun pengakuan tukang pecah batu tersebut disangkal terlebih dahulu oleh oknum JS saat dikonfirmasi melalui hubungan selular.
“Bukan milim saya itu bang tapi milim IJS dan tangkahan itu sudah ada izin dari Pemkab Simalungun, namun saya saat ini yang mengelola karena ada uang saya dipakai yang bersangkutan” seraya pengakuan Js.
Begitu juga pihak dari security perkebunan menjelaskan bahwa tidak mengetaui kejelasan apakah oknum pengusaha atau pengelola memiliki izin dari Menejer Kebun Marihat dan dari Kabupaten Simalungun.
Lebih mencegangkan bahwa pengakuan JS menjelaskan dan sangat menyakini tangkahan sudah memiliki izin dimana setiap bulanya Pihak Pemkab Simalungun melalui Dinas Pengairan selalu datang ke lokasi tangkahan. Namun sampai saat ini instansi yang terkait belum bisa dikonfirmasi atas dugaan adanya manipulasi izin yang dilakukan staffnya.
Saat ini, kondisi dinding sungai yang merupakan DAS diatasnya didapati tanaman kelapa sawit milik Kebun Marihat PTPN IV Medan sudah terlihat gantung setengah akibat pengorekan dan penggalian batu padas bila dilihat dari kejadian akan semakin berkurangnya lebar lahan HGU.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari sangat menyayangkan sikap Memejer Kebun Unit Marihat yang terkesan diam dan tutup mata atas adanya kegiatan tangkahan batu padas di lahan HGU PTPN IV Medan sehingga adanya dugaan telah adanya fulus atau Upeti dari oknum pengusaha galian c yang diduga belum mengantongi izin. Red
Discussion about this post