Indigonews | Simalungun – Menjamurnya tangkahan khususnya pada DAS yang sarat tidak memiliki Izin Galian C di wilayah Kabupaten Simalungun harus segera diamankan karena telah berdampak pada lingkungan dimana belakangan ini sering terjadi banjir akibat cuaca ekstrim.
Seperti didaerah lahan HGU milik PTPN IV Medan tepatnya di Marihat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada bantaran sungai Andrasi banyak ditemui beberapa titik tangkahan batu dan pasir, terlihat jelas Tangkahan galian C yang sudah bertahun tahun melakukan aktivitas seperti dilakukakn pembiaran oleh pihak Kebun Unit Marihat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun, Karena sampai sekarang tidak tersentuh hukum diduga pelaku perusakan DAS memberikan Upeti ke Menejer Unit dan Instansi terkait.
Pantauan Indigonews terlihat tangkahan galian c didaerah sungai andrasai sudah sangat meresahkan, terutama dilahan Kebun Unit Matihat PTPN Medan, Anehnya pihak perkebunan seakan pura pura tidak mengetahui, padahal truck yang mengangkut basil galian c melintasi area perkebunan Marihat ironisnya dari depan pos security. Sehingga tak dapat dipungkiri kesan ada oknum Dari Kebun Marihat menerima suap Dari pengusaha galian c.
Akibat lalu lalang truck pengangkut batu padas dari hasil galian perusakan DAS Andarasi jalan produksi diareal perkebunan rusak parah, sehingga dapat menganggu aktivitas karyawan untuk melakukan pekerjaan sehari hari.
Pihak Management PTPN 4 UNIT KEBUN MARIHAT kepada Indigonews (7/12), membenarkan Adanya galian c diseputaran bantaran sungai andrasi, namun tidak pernah memberikan Izin, kalau masalah jalan yang dimaksud tidak mungkin dilarang Karena masyarakat juga memakai jalan tersebut.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari menyayangkan sikap Menejer Kebun Unit Marihat, Wiss Pramono terkesan menyembunyikan perusakan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, seharusnya Menejer bukan hanya menutup tetapi melaporkan kepada pihak Kepolisian akan perusakan dan pencurian yang dilakunan JS Cs.
“Kerusakan Daerah Aliran Sungai yang secara geografis pada lahan HGU Kebun Unit Marihat PTPN IV Medan sepenuhnya adalah tanggung jawab perkebunan dan bila ada beroperasi beberapa tangkahan pasir maupun batu yang sangat fatal merusak ekosistem seharusnya Wiss Pramono selaku Menejer Unit Kebun layak dilaporkan kepihak berwajib bila manapun itu bukan atas perbuatan pihak perkebunan tetapi dalam hal ini dapat dikenai pasal kelalaian dan berperan serta dalam perusakan alam serta pencurian kekayaan alam tanpa memiliki izin galian” Jelas Syamp.
Sisi lain juga harus dipahami oleh menegemen Kebun Unit Marihat PTPN IV Medan khususnya Menejer Unit bahwa HGU hanya untuk pengolahan lahan bukan merusak maupun memproduksi kekayaan alam bawah tanah dan seharusnya melestarikan wilayah DAS, dan bila ada pencurian jauh hari sebelumnya sudah harus di laporkan kepada pihak kepolisian guna menghindari dugaan peran serta perkebunan dalam perusakan DAS dan pencurian kekayaan alam.
“Katanya pihak kebun tidak mengetahui tetapi kok sampai puluhan tahun beroperasi perusakan dan pencurian di DAS Andarasi, bukankah setiap truck angkutan batu dan pasir melintasi pos security, jadi alasan pihak perkebunan kamuflase sekali dan saya yakin mereka mengetahui apa yang terjadi tetapi mungkin karena ada oknum yang jabatanya berpengaruh di Kebun Unit Marihat sehingga semua aman saja, dan perlu dikaji ulang kinerja Menejer Unit dan staffnya yang perlu dipertanyakan jangan jangan dugaan ikut mencicipi hasil perusakan dan pencurian kekayaan alam pada DAS” Kesal Syamp. Irwan
Discussion about this post