Indigonews | Pematangsiantar – Proyek peningkatan jalan kasti Kecamatan Siantar Barat dengan Nomor SPK : 600/SPK-3/PJ-S. Brt/PL. PUPR/VII/2017 pagu anggaran sebesar Rp. 199.750.000.- terkesan pantastis dimana hanya melakukan penyisipan sebelah sisi dengan lebar 1meter dan panjang lebih kurang 175meter.
CV.Naga Satu sebagai rekanan yang dipercayakan sesuai taksasi masyarakat mengantongi untung besar karena bila dilihat dari volume dan prosedur pelaksanaan mulai pengerukan sisi jalan menggunakan escafator dan menimbun kembali dengan sertu sebelum di homix kembali tidak mencapai sebesar anggaran yang telah digucurkan.
Siswanto seorang pekerja gudang di daerah jalan kasti saat dijumpai dilokasi yang baru dua bulan dikerjakan sangat merasa kecewa atas hasil pekerjaan rekanan dilihat dari kondisi jalan yang berrongga dan permukaan tidak rata, lain sisi pada ujung jalan kasti terlihat pekerjaan sepanjang 5meter tidak digilas dalam pengerasan tetapi bak menabur sisa sisa homix.
Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Jonson Tambunan dua hari berturut turut tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya dan dikonfirmasi melalui selular tidak bersedia memberikan informasi terkait proyek yang diduga Mark Up anggaran dengan alasan klasim sedang mengikuti rapat. Red
Discussion about this post