Indigonews | Kalsel – Penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT MSAM joint PT Inhutani yang membuka kebun sawit di daerah Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyisakan duka dan derita yang mendalam bagi masyarakat. Warga yang bergantung hidup disana tergusur tanpa kordinasi dan pemberitahuan oleh kekuasaan.
PT MSAM joint PT Inhutani yang menguasai lahan secara semena mena, warga diusir padahal sudah lama dan lebih dahulu hidup di wilayah Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kronologis perijinan PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) Kalimantan Selatan tidak terlepas dari SK Menteri Pertanian No. 237/Kpts/Um/s/1973 tanggal 17 Mei 1973 Jo. No. 663/Kpts/Um/9/1980 tanggal 15 September 1980, ditetapkan PT Inhutani II mendapat konsesi seluas 404.020 Ha di Kalimantan Selatan yang berakhir pada tanggal 12 November 1995.
Kemudian SK Menteri Kehutanan No. 321/Kpts-II/1987 tanggal 12 Oktober l987 tentang Penetapan Kawasan Hutan Pulau Laut seluas lebih kurang 110.925 hektar yang terletak di Kab. Kotabaru sebagai kawasan dengan fungsi sebagai Hutan Produksi (HP) seluas lebih kurang 105.625 hektar dan Hutan Lindung (HL) seluas lebih kurang 5.300 hektar.
SK Menteri Kehutanan No. 118/Menhut-IV/1996 tanggal 30 Januari l996 kepada PT Inhutani II telah diberikan persetujuan prinsip perpanjangan HPH/IUPHHK seluas 128.367 hektar diantaranya seluas 93.867 hektar terletak di Pulau Laut terhitung sejak tanggal 12 November 1995 s/d tanggal 11 November 2015 (selama 20 tahun).
Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. ND.104/VI-BRPHP/Rhs/2004 tanggal 29 April 2004. Surat Menteri Kehutanan No S.12/Menhut-VI/Rhs/2005 tanggal 14 April 2005 kepada PT Inhutani II Unit Pulau Laut telah diberikan persetujuan prinsip (SP 2) seluas lebih kurang 88.880 hektar diantaranya seluas lebih kurang 38.880 hektar sebagai IUPHHK-HT pada Hutan Alam (HA).
Berdasarkan hasil telaah Badan Planologi Kehutanan sesuai Surat No S.129/VII-INV/RHS/2005 tanggal 5 Agustus 2005 dan No. S.130/VI-SET/RHS/2005 tanggal 5 Agustus 2005 terhadap areal seluas lebih kurang 38.880 hektar menjadi seluas lebih kurang 40.950 hektar. Rekomendasi Bupati Kotabaru No. 522/1416/Eko tanggal 3 Oktober 2001. Rekomendasi Gubernur Kalimantan Selatan No 520/3188/Eko tanggal 28 Oktober 1993 dan No 522/0085/Eko tanggal 13 Pebruari 2002.
Mengacu beberapa Keputusan Menteri Kehutanan, Dirjen Bina Produksi Kehutanan dan Hasil Telaahan Badan Planologi Kehutanan sehingga terbitlah SK Menteri Kehutanan No. 30 MENHUT-II/2006 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman kepada PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) Kalsel atas areal Hutan Produksi seluas lebih kurang 48.720 hektar untuk jangka waktu 100 tahun berlaku surut sejak tanggal 5 November 1990 maupun Keputusan Menteri Kehutanan No SK.193/Menhut-II/2006 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) Kalsel atas areal Hutan Produksi seluas lebih kurang 40.950 hektar untuk jangka waktu 45 tahun berlaku surut sejak tanggal 12 November 1995, sangat jelas kewajiban PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) Kalsel sebagai pemegang IUPHHK pada Hutan Alam.
Masalah yang sangat serius dihadapi PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) Kalsel karena hingga saat ini belum melaksanakan tata batas sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK. 30/MENHUT-II/2006 dan No SK. 193/Menhut-II/2006 PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) Kalsel yang diharus memenuhi kewajiban diantaranya melaksanakan penataan batas areal kerjanya paling lambat 3 bulan sejak terbitnya SK tersebut dan diselesaikan dalam waktu 3 tahun dan selanjutnya ditetapkan sebagai areal kerja definitif.
Melalui Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE. 1/Menhut-II/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Pelaksanaan Tata Batas Areal Izin Usaha Pemanfaatan Kayu sangat jelas pemegang IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT diwajibkan untuk dilaksanakan, namun hingga kini sudah lebih kurang 10 tahun PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) Kalsel belum melaksanakan tata batas tersebut.
Dengan mengabaikan regulasi itu berdampak terjadinya perambahan oleh perusahaan perkebunan sawit. bersambung. Dino’S / Team
Discussion about this post