Indigonews | Simalungun – Bantaran sungai Andarasi yang dikuasai para pengusaha galian C di Kabupaten Simalungun yang diduga tidak memiliki ijin dari pemerintah provinsi sumatera utara terkesan kebal hukum bahkan adanya informasi campur tangan atau penjaminan dari seorang anggota DPRD Simalungun.
Semakin menjamur dan merajalelanya beroperasi para penambang liar dalam usaha tangkahan batu dan pasir yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di bantaran sungai Andarasi Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun potret bahwa masih belum sadar hukumnya para OPD yang berwenang dalam hal lingkungan dan pertambangan serta perizinan.
Perlunya tanggung jawab PTP NUSANTARA 4 UNIT MARIHAT ULU,disebabkan,galian c liar ini langsung berdampingan dengan areal HGU Perkebunan Marihat Ulu,yang lebih ironis akibat dari galian c tersebut hampir di setiap pinggiran Kebun Marihat sudah terjadi erosi dan tidak tertutup kemungkinan longsor bakal terjadi. Namun yang terjadi pimpinan kebun seperti Menejer tidak mau tau alias terkesan menutupi atau membebaskan pelaku perusak hanya dengan menutup kegiatan tangkahan
Selain itu,ada kejanggalan yang terlihat,bahwa pihak mangement Kebun Unit Marihat Ulu terkesan tidak mau tau, terbukti para penambang liar ini bebas dan leluasa keluar masuk mengangkut hasil galian c melintasi areal perkebunan yang mengakibatkan kerusakan beberapa ruas jalan di blok Kebun Marihat Ulu,yang berakibat terganggunya aktifitas karyawan yang akan melakukakn pekerjaan sehari hari.
Wajar jika beberapa penggiat lingkungan di daeah Simalungun beranggapan ada oknum dari pihak PTP NUSANTARA 4 UNIT KEBUN MARIHAT ULU telah menerima pungli dari para pengusaha penambang liar yang ada.
Untuk itu, dalam waktu dekat beberapa LSM yang ada di Siantar Simalungun akan membuat pengaduan ke Polda Sumatera utara,terkait penambang liar yang telah merusak lingkungan di daerah kabupaten Simalungun. Informasi yang didapat INDIGO NEWS dari beberapa warga setempat ( 17/12) bahwa keresahan warga semakin tinggi melihat sedikit demi sedikit pinggiran sungai Andarasi yang sudah mulai terkikis.
Pardi (50) salah seorang warga mengatakan bahwa pihak Perkebunan harus bertanggung jawab jika terjadi apa apa di darah kami,karena kami melihat sudah semakin khawatir desa kami yang langsung di pinggiran sungai akan mengalami banjir atau longsor,seperti yang terjadi beberapa waktu lalu didaerah Nagori Pematang Syahkuda Kabupaten Simalungun.
Untuk itu,kami dari warga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menangani para penambang liar ini sebelum terjadi hal hal yang sangat buruk menimpa kami sebagai warga. Iwan
Discussion about this post