Indigonews | Pematangsiantar – Dugaan kecurangan pengelembungan data sehingga menyajikan penyimpangan anggaran pada pos anggaran biaya pengobatan pada Tahun 2014 Sebesar Rp.1.098.937.000.- dimana pada tahun ini pegawai belum menggunakan BPJS tetapi berbasis In Healt.
Banyaknya anggaran pengobatan diduga akibat semena menanya para direksi dalam menerbitkan pencairan atas struk kwitansi yang diterbitkan pihak rumah sakit maupun klinik namun tidak dilakukan pengecekan verifikasi kebenaran, bahkan sarat issue bahwa ada seorang dewan pengawas dulunya setiap bulan menerbitkan kwitansi perobatan dari salah RSSI.
Direksi PDAM Tirtauli Pematangsiantar kembali menganggarkan biaya pengobatan Tahun 2015 sebesar Rp.1.454.640.000.- padahal terhitung bulan januari 2015 pegawai sudah dikenakan potongan wajib iuran BPJS, hal ini menjadi syarat adanya peyelewengan anggaran.
Namun keberadaan anggaran yang sudah sempat ditampung pada program kegiatan Tahun Anggaran 2015 tidak diketahui apakah kembali dipulangkan ke KAS PDAM atau malah raib entah masuk ke rekening oknum tertentu.
Leluasanya Direktur Utama, Badri Kalimantan dan lainya melakukan dugaan KKN akibat tumpulnya hukum, bahkan santer terkumandang bahwa Dirut seraya tak tersentuh hukum dimana jauh hari sebelumnya diketahui informasi bahwa team Polda Sumatera Utara pernah melakukan penyidikan dan penyelidikn langsung keruang kerja sang Dirut tetapi keabsahan issue ini belum terverifikasi akibat tertutup rapat keterbukaan informasi publik dari pihal PDAM Tirtauli Siantar.
Dugaan penyimpangan anggaran biaya perobatan yang terjadi juga merupakan dampak buruknya kinerja bagian SPI PDAM, Inspektorat Pemko dan Walikota menempatkan seorang pimpinan yang tidak berintegritas dalam pemberantasan KKN.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari dijumapi dikantornya dibilangan jalan asahan merasa konyol melihat kinerja Dirut PDAM Tirtauli Pematangsiantar yang semena mena dalam penyajian anggaran tanpa mementingkan pelayanan prima bagi pelanggan tetapi diduga kursi jabatan yang diduduki dijadikan sebagai mesin pengumpul uang.
“Sejak januari 2015 diketahui bahwa 400 lebih pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar sudah peserta BPJS tenaga kerja dan iauran bulanan langsung dipotong dari gaji pegawai bukan merupakan tanggungan perusahaan, kan aneh bila memang benar ditampungnya kembali anggaran pengobatan yang sangat pantastis” ujar Syamp.
“Selain adanya kejanggalan penampungan anggaran pengobatan pada Tahun 2015, diketahui juga bahwa padah tahun 2014 biaya pengobatan pegawai sangat begitu besar dan apakah mungkin tiap bulanya seorang pegawai ada yang mengalamai penyakit akut sehingga harus menelan biaya yang begitu besar” tambah Syamp
Syamp Siadari tegas menyampaikan LSM Forum 13 akan kembali menyampaikan dugaan tindak pidana KKN dilakukan Dirut PDAM Tirtauli cs untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. “Ya kali ini saya tidak ragu dan tidak akan mundur nanti pertengahan bulan januari 2018 akan kita adukan dugaan KKN” Pungkas Syamp. Red
Discussion about this post