Indigonews | Pematangsiantar – Penjelasan Direktur Utama PDAM Tiratuli Pematangsiantar, Badri Kalimantan akan upaya penyelamatan uang sebesar Rp. 28Miliar dan uang tunggakan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai kepada pihak Bumi Putera tidak mendapat respon baik dari kalangan pegawai malah menimbulkan pro kontra.
Anehnya pada tahun 2018 mendatang sesuai data statisik adanya kurang lebih 15 orang pegawai yang akan pensiun, sehingga sangat merasa resah apakah JHT akan cepat digucurkan kelak dari AJB atau tidak akan dibayarkan sesuai masa kerja karena sampai saat ini Dirut PDAM tidak membayarkan iuaran JHT sekitar 4bulan.
Seorang pegawai menjelaskan bahwa Dirut tak berhak menahan iauran JHT yang merupakan uang pegawai secara langsung dipotong dari gaji setiap bulanya, sekalipun Bumi Putera mengalami pailit tetapi pihak OJK sudah menjelaskan sampai 2023 masih sanggup. Kalaupun pindah ke asuransi lain kan bukan harus tahun ini dan seharusnya Badri Kalimantan lebih fokus untuk masa pensiunya yang sudah hitungan bulan.
“Kami saat ini sangat resah dimana tahun 2018 akan ada pensiun pegawai lebih kurang 15 orang, nah dimana kita ketahui bahwa sampai saat ini sudah sekitar 4 bulan iuran JHT yang dipotong dari gaji dan kewajiban perusahaan tidak disetorkan oleh Direktur Utama apakah itu nantinya akan persulit proses menerima JHt dari AJB atau malah mengurangi pembayaran karena adanya keterlambatan pembayaran serta dendanya” jelasnya.
“Entah mau pailit, entah mau tutup kek Bumi Putera kan sudah jelas bahwa pihak OJK menjamin sampai 2023 dan MODUS DIRUT MENAHAN UANG KAMI SEHINGGA TIDAK MENYETORKAN IURAN itu hanya modus kambing hitam permainanya sendiri sehingga harus berupaya sebelum masa pensiunya dipaksakan perpindahan kepihak lain, seharusnya bapak itu fokus akan pensiunya saja biarlah penggantinya kelak yang memikirkan hal itu” tambahnya.
Pertanyaan yang harus dijawab Dirut PDAM Tirtauli dimana atau pada rekening siapa tertimbun uang iuran pegawai dan kewajiban perusahaan yang mencapai Rp. 2.8Miliar tersebut.
Bila uang tersebut masih disimpan dalam rekening Kas perusahaan selayaknya dicantumkan dalam LPj Tahunan dan diketahui oleh para DPRD Siantar, dan bila uang tersimpan pada rekening seseorang atau disimpan pada berangkas pribadi sudah merupakan upaya penyelewengan maupun manipulasi keuangan terjadi.
Modus penyelamatan uang tersebut disinyalir hanya akal akalan sang Dirut yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk secepat mungkin perpindahan asuransi JHT hal ini menjadi membenarkam akan adanya uang fee. Red
Discussion about this post