Indigonews | Pematangsiantar – Kelakuan yang mencerminkan tidak meminimalis pengeluaran akan anggaran yang tidak mendasar sehingga hanya penghamburan tersaji pada pengadaan kontrak 14unit mobil dinas dan operional PDAM Tirtauli Pematangsiantar.
Adapun Mobil yang disewa dengan perjanjian kontrak kepada pihak ketiga dengan harus mengucurkan dana sebesar 1.4Miliar tiap tahunya belakangan pengadaan mobil mencuat inisial FS yang konon katanya mantan Dewan Pengawas.
Ada pun mobil dinas dan operasional yang disinyalir sewaan/rentalan dengan sistem kontrak antara lain; mobil Carry Pick up sebanyak 5 unit dimana 2 unit berada pada bagian produksi dan perlengkapan di kantor simarimbun, dikantor pusat ada 2 unit dibagian perencanaan dan distribusi dan 1 unit di kantor canang Perumnas Batu VI.
Begitu juga dengan Mobil Avanza ada 5 unit yang digunakan sebagai mobil dinas seperti Kabag Personalia 1unit, Kabag SPI 1uni, Kabag Litbang 1unit, Kabag Umum 1unit, Kabag Keuangan 1 dan Kabag Hukum dan Humas 1unit dan juga mobil Kijang Innova ada 3 unit diantaranya, Untuk Mobil Dinas Dirtek, Mobil Dinas Dirum dan Ketua Dewan Pengawas.
Satu unit mobil Fortuner yang dipakai oleh Dirut belakangan diketahui sudah milik pribadi Badri Kalimantan tetapi setiap bulanya tetap menerima uang sewa/rental Mobil sebagai mana telah tertuang dalam surat perjanjian kontrak dengab pihak pengadaan.
Setelah berakhirnya kontrak mobil dinas dan operasional yang diketahui bulan Desember 2017 ini akan kah surat perjanjian kontrak akan diperpanjang atau mobil akan ditarik oleh rekanan, atau biaya kontrak yang digucurkan tiap bulan merupakan biaya pembayaran kredit mobil yang dimana pengadaan kreditnya dilakukan melalui pihak ketiga sehingga adanya penambahan anggaran.
Dilihat dari besarnya anggaran mencapai 1,4miliar tiap tahunya hanya untuk sewa mobil dinas dan operasional disinyalir telah terjadi penghamburan anggaran yang tidak menguntungkan Perusahaan sehingga terkesan Direktur Utama PDAM Tirtauli Pematangsiantar, Badri Kalimantan diduga melakukan KKN dimana terendus menggunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok sehingga masuk dalam ranah penyalah gunaan jabatan.
Bila memang benar bahwa pos anggaran yang tertampung tiap tahunya hanya untuk menyewa 14unit mobil hal ini sudah merupakan kerancuan dimana bila dibulatkan lama kontrak sejak 2015 – 2017 biaya total kumulatif yang sudah dikeluarkan hanya sewa sebesar Rp.5,2 Miliar.
Dengan jumlah pantastis tersebut mobil dinas dan operasional PDAM Tirtauli sudah melebihi 14 unit dan akan menjadi asset tetap, hal ini yang membuat kebingungan bagi kalangan masyarakat.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari tantang Direktur Utama PDAM Tirtauli Badri Kalimantan untuk transparansi akan pos anggaran biaya sewa sebagai mana yang diakui sang Dirut bulan silam yang menjelaskan bahwa Perusahaan Daerah yang dipimpin sangat terbuka da. Transparansi.
“Saya tangtang saudara Badri Kalimantan apakah berani untuk transpar dalam pengadaan sewa 14 unit mobil dinas dan operasional, kalau memang benar terbuka dalam perencanaan kegiatan anggaran mampukah menunjukkan surat perjanjian kontrak dan menunjukkan inisial rekananya, takutnya hanya cuap cuap saja tranparansi itu dan tidak bakalan berani” ujar Syamp.
Lagi lagi Direktur Utama, Bandri Kalimantan dan Kepala Bagian Hukum dan Humas, Ihwan Lubis bungkam saat dimintai keterangan melalui telephone terkait benar tidaknya pengadaan 14unit mobil dinas dan operasional dilakukan secara sewa kepada pihak ketiga berinisial FS dan terkait pos anggaran tiap tahunya yang ditampung sebesar 1,4miliar menjadi anggaran sewa mobil. Red
Discussion about this post