Indigonews | Tasikmalaya – Proyek peningkatan jalan lingkungan di kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat diduga anggaran tumpang tindih yang sengaja dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Tasikmalaya yang bersumber dari Dana Program Palu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dan Dana Reses.
Indikasi proyek anggaran timpang tindih ini pun terkesan di ilhami oleh masyarakat setempat dan salah seorang LPM, Ujang Gopur dimana saat dijumpai team seraya membenarkan adanya proyek yang anggaranya bersumber dari 2 pos anggaran yang terkesan sengaja dilakukan Dinas PUPR.
Manakala permasalahan dalam kehidupan datang tak dipungkiri silih berganti sejalan dengan perputaran waktu, permasalahan akan muncul tiba-tiba bagaikan bom waktu, baik yang sifatnya disengaja maupun tidak disengaja tetap akan ada konsekuensinya untuk itu kita perlu mawas diri dan perlu memikirkan resiko kedepannya apa bila berbuat yang di duga suatu saat menyalahi aturan maupun perundang – undangan yang berlaku dan jangan sampai terperangkap oleh suatu permainan yang berbudayakan pencitraan yang tidak menutup kemungkinan buruk bahkan bukan rahasia lagi budaya tersebut menjadi rumor perbincangan dikakalangan masyarakat luas.
Akan tetapi pihaknya akan tetap mempertanyakan anggaran PIWK hasil verifikasi musrembang Kecamatan Tamansari kota Tasikmalaya, karena program PIWK yang secara emosional menitik berantakan pada aspirasi masyarakat untuk pembangunan di daerahnya masing-masing begitupula didaerah lingkungan nya yang berada dikelurahan Setiamulya demi terlaksananya percepatan pertumbuhan Pembangunan.
Awal komitmen pihak pemerintahan berbicara pagu indikatif, lalu disusul dengan pengusulan program yang berasal dari pengusulan masyarakat melalui LPM, dan sudah jelas anggaran yang dianggarkan harus terserap sesuai dengan anggaran yang telah dianggarkan dalam program PIWK tahun 2017 serta terdata di BAPPEDA.
Namun sangat disayangkan fakta
dilapangan diduga kuat telah terjadi tumpang tindih anggaran yang jelas jelas bila benar hal itu terjadi sangatlah merugikan keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat dan pastinya jika benar adanya Demikian ini tidak dapat dibiarkan, diharapkan pihak terkait dan pemangku uu dapat menjalankan Tugasnya Sebagaimana seharusnya.
Saat team melakukan konfirmasi kepihak Dinas PUPR kota Tasikmalaya, Arif selaku menjabat Kasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfiramasi kepihak LPM Kelurahan Setiamulya, namun tidak jelas informasi dan tindak lanjut yang diberikan Dinas PUPR terkait dugaan proyek timpang tindih anggaran.
Masyarakat setempat juga kerap mempertanyakan legalitas peranan LPM sejauh mana kapasitas maupun hak nya dalam menjalankan roda pemerintahan dibidang pengembangan pembangunan didaerahnya tingkat kelurahan begitu juga dalam program PIWK, dengan kesimpulan peraturan hak-haknya para LPM ini dalam
membantu dan mengawasi pembangunan yang mana demi terlaksananya dari awal
perencanaan sampai survei kelapangan titik-titik mana saja nantinya yang akan dibangun.
Pemerintah dan DPRD kota Tasikmalaya diminta tegas dapat mengambil langkah Langkah agar LPM se-kota Tasikmalaya-
Jawa Barat jelas payung hukumnya dalam program PIWK. Supaya masyarakat memahami dengan jelas bahwa PIWK merupakan program dibawah naungan Kecamatan atau Dinas, sinyalirisasi ada alasan lain hingga sejauh ini diminta dan dituntut pertanggungjawaban terkait hasil laporan program pagu indikatif wilayah
kecamatan tahun 2017, terkait laporan keuangan agar program yang sudah
berjalan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan catatan lain bahwa sekali lagi PIWK yang memakai uang RAKYAT /Anggaran APBD kota Tasikmalaya
dalam artian memakai uang Negara sehingga sikap bijak tegas pemerintah dinantikan masyarakat dan publik, karena kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah merupakan kepercayaan
moral yang begitu besar. Lamhot’S / Team
Advertisement. Scroll to continue reading.
Discussion about this post