Indigonews | Pematangsiantar – Banyaknya proyek yang bersumber dari APBD – P.APBD Tahun Anggaran 2017 yang belum selesai dikerjakan bahkan sampai saat ini, Rabu (3/1/2018) ada dijumpai beberapa paket kegiatan yang baru dilakukan pembangunan.
Anehnya para pemborong merasa tenang walaupun proyeknya belum selesai namun ada issue beredar sudah adanya pencairan pelunasan anggaran sebagai mana jumlah pagu yang tertera pada plank proyek sehingga hal ini menjadi catatan buruk bagi Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Jhonson Tambunan.
Melalui hubungan telphone Kadis PUPR Kota Pematangsiantar dengan gamblang menjelaskan bahwa setiap proyek yang belum selesai dikerjakan harua diselesaikan dan hanya dapat sangsi denda sebagai mana tertera pada peraturan.
Jhonson Tambunan seraya enggan saat ditanyai sanski denda dihitung berdasarkan apa bahkan berdelik mengacu pada peraturan, dan tidak akan ada blacklist perusahaan yang mangkir dari tempo waktu pekerjaan sebagai mana telah ditanda tangani pada Suray Kontrak Kerja.
Kinerja Kadis PUPR layak dipertanyakan akan issue yang beredar telah adanya pencairan pelunasan anggaran proyek padahal kegiatan belum selesai dikerjakan dan upaya menghindarkan para rekanan dari sanksi blacklist tetapi hanya dikenai denda.
Selain hal tersebut Jhonson Tambunan selaku Kadis PUPR juga kerap di issue kan melaksanakan proyek dengan meminjam perusahaan orang lain dan sisi lain informasi adanya uapaya KKN pada kewajiban yang dikenakan kepada pemborong. Red
Discussion about this post