Indigonews | Pematangsiantar – Proyek saluran drainase atau parit pasangan di jalan Toba Kampung Kristen Pematangsiantar terlihat masih sekitar 25meter selesai dikerjakan namun ada dugaan sudah adanya pencairan pelunasan terjadi.
Anehnya kegiatan bangunan saluran ini terkesan kupak kapik alias asal jadi dimana dinding saluran tidak memiliki pondasi tetapi langsung ditempel pada dinding bangunan lama dan anehnya pelaksanaanya dilakukan lompat lompat bukan langsung dikerjakan mulai dari titik awal dari jalan sudirman.
Sisi lain akan adanya pengurangan volume kegiatan dilihat pada pelaksanaan awal bahwa setiap plat beton lintasan masuk ke rumah warga tidak dibongkar sepanjang jalan toba ditaksasi sekitar 30meter dan akan adanya tambal sulam terjadi melihat masih adanya dinding saluranasih layak digunakan sepanjang 35meter.
Proyek siluman tanpa plank ini disinyalir akan merugikan uang negara bahkan rekanan tidak hanya layak diberikan sanksi andministrasi denda tetapi sanksi Blacklist perusahaan dan telah tidak patuh akan Surat Kontrak.
Ketua Umum LSM Forum 13, Syamp Siadari sangat menyayangkan adanya rekanan semena mena bahkan tidak mau tau akan penyelesaian proyek sebagai mana yang telah disepakati pada surat kontrak sehingga adanya rasa melecehkan maupun mengkurdilkan Pemko Siantar yang dinilai tidak tegas.
“Sangat disayangkan kinerja rekanan proyek drainase jalan Toba Kampung Kristen Pematangsiantar dimana sesuai fisik yang sudah dikerjakan masih sekitar 15% dari panjang jalan yang terkesan bahwa rekanan tidak takut atau tidak patuh, karena ini keteledoran Pemko Pematangsiantar yang tidak berani tegas lakuka. Sanksi administrasi maupun sanksi hukum kepada rekanan” jelas Syamp.
“Sisi lain akan ada pelaksanaan tambal sulam terjadi dimana adanya sepanjang 35meter dinding parit yang masih bagus akan dikupas lapisan plesteran dan akan di plester ulang sehingga rekanan untung banyak, dan tidak dibongkarnya plat beton warga akan menjadi pengurangan volume bangunan, hal ini perlu kajian dari BPK Provinsi Sumatera Utara yang perlu dilakukan bukan sanksi administrasi tapi sanksi tindakan tegas sebagaimana diatur pada UU” Tegas Syamp.
Sampai pemberitaan, tidak ada informasi dari pihak Dinas PUPR bahwa proyek yang terkesan telah adanya KNN merupakan dibawah kendali Insantasi mana, bahkan masyarakat setempat tidak mengetahui sumber dana proyek dan siapa rekanan. Red
Discussion about this post