Indigonews | Pematangsiantar – Banyaknya proyek yang bersumber dari APBD TA 2017 yang belum selesai dikerjakan sampai saat ini (Kamis, 4/1/18) menjadi catatan buruk kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Jhonson Tambunan yang dinilai gagal dan tak mampu menjabat sebagai Pengguna/ Penanggungjawab Anggaran.
Raport merah kinerja Kadis PUPR terkesan adanya unsur sengaja terjadi dimana pejabat perangkat daerah tersebut gamblang mengutarakan setiap proyek yang belum selesai dikerjakan akan dilanjutkan sampai usai dan akan diberikan sanksi denda.
Ketua Umum LSM Forum 13, Syamp Siadari menyayangkan jawaban Kadis PUPR yang terkesan hanya kalimat klasik dan seharusnya semua rekanan yang belum mampu menyelesaikan proyeknya sesuai tanggal akhir kegiatan sebagai mana tertera pada surat kontrak kerja layak di black list bukan hanya sekedar sanski denda.
” Sangat disayangkan seorang Kepala Dinas hanya mampu berucap seperti itu, memang benar sesuai peraturan bila proyek belum selesai dikerjakan rekanan akan dikenakan denda dan apa memang hanya sebatas itu, bukan kah ini merupakan berlebihan keistimewaan diberikan pad pemborong” jelas Syamp.
Proyek yang belum selesai sampai 2018 bahkan adanya dugaan telah terjadi pembayaran pelunasan pagu anggaran disinyalir upaya penipuan bahkan setiap perpanjangan perjanjian kontrak atau addendum hanya akal akalan saja.
“Memang benar sebagai mana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata namun apakah waktu yang disepakati tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan pengadaan barang dan jasa serta tidak bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum, juga perlu pencermatan apakah surat addendum tersebut benar terbit pada akhir tenggat waktu penyelesaian segala kegiatan yang tertampung pada APBD-PAPBD 2017 yang diketahui pertanggal 20 Desember tiap tahun anggaran” cetus Syamp.
Syamp Siadari meminta dengan tegas supaya Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor mencermati kinerja Kadis PUPR Jhonson Tambunan dan melihat banyaknya proyek yang belum selesai sampai harus menerbitkan addendum layak menjadi acuan untuk mengganti sang Kadis yang remeh dan seraya tidak bertanggung jawab sepenuhnya akan pelaksanaan uang negara. Red
Discussion about this post