Indigonews | Pematangsiantar – Pantastis sangat besar anggaran penyedia peralatan dan perlengkapan kantor pada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar hanya untuk membeli Kursi/meja kerja pejabat harus menggerus APBD pada Tahun Anggaran sebesar Rp. 255.750.000.
Anggaran pantastis atau seraya penghamburan anggaran hanya untuk beli meja kerja pejabat sebesar Rp.192.750.000.- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan untuk pengadaan kursi kerja sebesar Rp.63.000.000.- ( Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) tertera pada Perwa Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Kejanggalan yang tertampung dan terealisasi ini sangat menjadi simbol carut marutnya penganggaran pada Pemerintahan Kota Pematangsiantar, bahkan masyarakat sangat menyayangkan kinerja Badan Anggaran DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak efektif maupun efisien dalam pengupayaan perkecil anggaran yang bak penghamburan dan kurang bermanfaat guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksi instansi.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar tidak memperkecil anggaran belanja pengadaan malah menampung ratusan juta rupiah hanya untuk membeli kursi/meja kerja.
“Saya sangat menyayangkan bahkan bila kita kaji peruntukan mobiler yang dibeli tidak begitu sangat mendesak bahkan adanya dugaan bahwa pengadaan kursi/meja kerja pejabat di Dinas Pendidikan hanya kamuplase penyimpangan anggaran” Jelas Syamp.
Setahun belakangan sesuai pantauan langsung dari kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang terletak di jalan merdeka bahkan hasil infomasi yang dikumpulkan terkumandang sebagaian staff instansi tersebut tidak permah mengetahui bahwa adanya kursi/meja kerja baru dan kalaupun ada apa untuk ruang kerja Kepala Dinas.
“Tapi anggaran Rp. 255.750.000.- untuk pembelian kursi/meja kerja pejabat Dinas Pendidikan yang rawan adanya unsur KKN sangat menimbulkan sejuta pertanyaan, karena sebagian staff instansi tersebut tidak pernah menyadari adanya penggantian kursi/meja kerja pejabat bahkan kuat dugaan meja/kursi kerka pejabat pada tahun 2017 masih layak pakai dan tak ada yang sudah reot dan rusak, maka bila benar adanya penggantian terkesan dipaksakan anggaran tersebut, bukankah seorang pejabat menggunakan jabatan yang didudukinya membuat program yang merugikan uang negara sudah termasuk TINDAKAN PIDANA? “ ujar Syamp. Red
Discussion about this post