Indigonews | Pematangsiantar – Pengadaan meubelair (Meja-Kursi) Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar pada tahun 2016-2017 sebesar Rp. 11.089.640.000.- sarat menjadi ajang penyimpangan anggaran yang dilakukan Kepala Dinas, Konsultan, Rekanan, PPTK dan PPK.
Anehnya pada tahun 2016 anggaran meubelair sebesar Rp. 6.089.640.000.- sudah menjadi temuan BPKProvinsi Sumatera Utara dimana pada pegadaan adanya selisih harga pengadaan satuan unit yang mungkin sengaja di Mark Up sehingga fatal mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 389.097.272.37. dan sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Siantar akan selisih harga yang harua dikembalikan Rekanan.
Dalam pengadaan 6000 unit meja belajar dan 6000 unit kursi belajar yang dibagikan ke sekolah juga disinyalir tidak sesuai juknis dan jenis besi yang digunakan juga sarat tidak berlogo SNI sehingga dalam temuan BPKProvinsi Sumatera Utara yang tertera hanya rincian beda selisih harga satuan unit namun sesuai pantauan adanya beberapa bahan yang digunakan tidak standart.
Belum adanya penjelasan terkait penyelesaian mark up anggaran yang terjadi pada pengadaan meubelair pada Tahun Anggaran 2016 malah merasa bangga dan tidak bakalan tersentuh hukum, Kepala Dinas Pendidikan Siantar, Resman Panjaitan kembali melakukan program pengadaan meubelair pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000.-
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan sikap Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar yang terkesan sesuka hati dalam penerapan anggaran bahkan adanya dugaan unsur kesengajaan untuk KKN dalam penentuan program meubelair setia tahunnya.
“Kan jelas pada tahun 2016 sudah ada temuan BPKProvinsi Sumut kerugian negara ratusan juta rupiah dalam pengadaan 6000 unit meja dan 6000 unit kursi yang adanya Mark Up harga satuan pengadaanya, tetapi kenapa pada tahun 2017 harus dibuat lagi kebijakan untuk pengadaan meubelair sebesar 5miliar, bukan kah ini seraya pemaksaan anggaran” jelas Syamp.
Kerugian negara pada pengadaan meubelair Tahun 2016 harus dipertanyakan apakah sesuai Laporan Hasil Penilaian BPK supaya rekanan dan Dinas Pendidikan Siantar sudah mengembalikan selisih harga sebesar Rp. 389.097.272.37.- kalaupun dikembalikan apakah menghilangkan tindak pidananya dimana dengan akal sehat maupun kesengajaan melakukan penyimpangan anggaran.
“Layak dipertanyakan selisih harga yang harus dikembalikan apakah sudah di setorkan rekanan dengan Kadis ke KAS Pemko dan dengan adanya selisih harga hal itu termasuk sengaja melakukan pengelembungan harga tohh yang kata khususnya adanya mark up harga sehingga menggerogoti uang negara, nahh unsur sengaja ini yang mampu dikategorikan sebagai tindakan KKN” Kesal Syamp.
Tambah Syamp, dengan adanya kejanggalan pelaksanaan meubelair tahun 2016 maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan tahun 2017 juga dengan anggaran sebesar Rp. 5Miliar disinyalir adanya penyimpangan anggaran. Red
Discussion about this post