Indigonews | Simalungun – Kinerja PNS pejabat eselon Pemerintah Kabupaten Simalungun sangat tak terpuji karena terang terangan melakukan kampanye langsung akan pasangan calon JRS-ANCE.
Anehnya, kegiatan pemberangkatan (Paborhatton) pasangan JRS-ANCE yang dilaksakan Sabtu (27/01/2018) pukul 09.00wib silam bertempat di halamana SMPNegeri 1 Pamatang Raya sesuai dengan undangan melalui pesan singkat (SMS) dari nomor Hp pribadi seorang Kasubbit Ormas LSM Kesbang Pol Pemkab Simalungun.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan kelakuan para pejabat Pemkab Simalungun yang bukan hanya ikut berpolitik langsung tetapi seraya tidak takut di pecat dari ASN sehingga bangga menjadi Panitia dan Team Sukses.
Dasar bagi Bawaslu, KPU, DKPP sudah kuat untuk melalukan penyelidikan akan upaya pasangan calon yang menyertakan pejabat yang nota bene PNS menjadi TS bahkan menjadi panitia pemberangkatan pasangan calon dimana juga lokasi dilakukan di halaman sekolah.
“Hal ini menjadi momok buruk bagi para PNSD Simalungun apalagi sebagai pejabat eselon yang terang terangan berperan sebagai panitia pemberangkatan Cagubsu pasangan JRS-Ance hal ini telah melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016” Jelas Syamp.
“Larangan dan sanksi tersebut juga ditertera dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa “Pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” Urai Syamp.
“Aturan selanjutnya yang melarang ASN ikut terlibat dalam kampanye yaitu Pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negara sipil menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara: a) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah. b) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. c) Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan ataubmerugikan salah satu padangan calon sekama masa kampanye. d) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepafa PNS dalan lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat” Tambah Syamp
Syamp Siadari juga sangat menyayangkan undangan berupa pesan singkat yang mengatas namakan panitia pelaksana pemberangkatan pasangan Cagubsu JRS-ANCE nota bene dalam cuplikan undangan tersebut atas nama Kasubbit Pemkab Simalungun. Red
Discussion about this post