Indigonews | Tobasa – Berita isu tentang luas wilayah desa sigapiton yang telah membuat masyarakat resah dan berselisih pendapat belakangan ini telah dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, melalui mediasi dan pertemuan yang dilakukan pada rabu 31 januari 2017 yang lalu, yang dimediasi oleh salah seorang putra daerah yang saat ini menjadi anggota dewan legislatif di pemkab tobasa, Apron sirait.
Dalam pertemuan itu turut juga dihadiri oleh kepala desa sigapiton dengan KSPPM dari parapat yang merupakan salah satu organisasi yang selalu komitmen membantu masyarakat menuntut hak ulayat nya. Dalam kata sambutan nya Apron sirait mengatakan, bahwa sesungguh nya masyarakat sigapiton hanyalah termakan isu, sebab dalam hal ini, kepala desa hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh pejabat kepala desa sebelum nya.
Dimana terjadi perubahan keputusan dari surat keputusan menteri no 44 tahun 2005 menjadi no 579 tahun 2013. Yang mana bertujuan untuk mengklarifikasi luas tanah ulayat masyarakat, oleh sebab itu masyarakat atau perangkat desa dapat melakukan permohonan perubahan apabila di daerah nya tanah masyarakat masuk dalam areal kehutanan, namun sangat disayangkan bahwa dari sigapiton tidak ada pengusulan perubahan.
“Nah disaat kepala desa kita ini baru menjabat maka dia menandatangani berkas gambar itu. Namun dia tidak menanda tangani hal penyerahan tanah atau pun menjual nya, sebab tidak mungkin kehutanan membeli lahan dari masyarakat” ucapnya.
“Oleh sebab itu maka saya selaku putra daerah sigapiton meminta agar masyarakat jangan ribut dan berasumsi bahwa tanah ulayat di sigapiton di jual oleh kepala desa, untuk itu saya minta masyarakat bergandengan tangan mengurus dan membuat permohonan ke pemda kabupaten tobasa tembusan kepada DPRD tobasa. Saya tunggu permohonannya dalam minggu ini, agar dapat kita lanjutkan dengan tahap selanjut nya” tambahnya.
Demikian dengan kata sambutan dari pengurus KSPPM parapat bermarga PASARIBU mengatakan bahwa dalam kasus ini kepala desa terkecoh dengan ulah oknum kehutanan, yang meminta tanda tangan beliau, yang mana hal tersebut belum dipahami secara mendalam oleh kepala desa dan perlu juga masyarakat pahami bahwa surat keputusan menteri kehutanan ini akan tetap berlaku walaupun tidak ditanda tangani oleh pejabat daerah, sebab itu sudah merupakan surat keputusan menteri.
“Maka untuk meminta kembali tanah ulayat masyarakat ini, kita harus bersatu dan seirama, agar kita bisa memohon dan meminta nya dikembalikan ke masyarakat, dalam hal ini masyarakat sigapiton harus melakukannya dengan cepat, dan membuat pengajuan yang baru, kami bersedia membantu untuk mewujutkannya” Perjelas Pasaribu.
Dalam rapat dan pertemuan itu yang dihadiri oleh masyarakat serta penatua, dan juga 4 marga pemilik hak ulayat, masyarakat sepakat dan mengutus perwakilan sebanyak sepuluh orang dalam hal kepungurusan hak ulayat menghadap ke Pemkab Tobasa. Dino’S
Discussion about this post