Indigonews | Pematangsiantar – Hasil rapat pleno KPU Sumatera Utata penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023 bertempat di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018) yang hanya dihadiri pasangan Calon JRS-ANCE sangat mengagetkan.
Sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa pasangan JRS-ANCE tidak lolos verifikasi dengan alasam bahwa surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Pada surat keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :07/03.0.PL-Kpt/12/Prov/II/2018 hanya ada 2 pasangan Cagubsu yang ditetapkan sebagai calon yang mengikuti pilkada serentak 2018. Namun sampai pemberitaan ini diterbitkan KPU Provsu belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran surat keputusam yang sudah menjadi Viral.
Sumber : Tribunnews editor : Syamp
Discussion about this post