Jakarta (INDIGONEWS) – Setelah ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/2/2018) pukul 12.30wib di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Roro Fitria sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria berinisial WH sebagai pemasoknya.
“Tersangkanya, seorang pria berinisial WH dan RF seorang wanita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Suwondo Nainggolan kepada awak media.
Sebelumnya pada hari yang sama Polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu ATM.
Polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon selular, satu buku tabungan dan satu kartu ATM dari Roro Fitria. Suwondo juga memaparkan bahwa sehari sebelum ditangkap, Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 2,4gram seharga 5juta rupiah.
Sumber : Antaranews – Editor : Syamp
Discussion about this post