Pematangsiantar (Indigonews) – Kelompok Cipayung Plus Siantar-Simalungun yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi kemahasiswaan seperti PMKRI, GMKI, GMNI, SaLing, Sapma PP, Barsdem melakukan aksi damai dengan jalan kaki (long mart) mulai dari jalan kartini melintasi jalan sudirman, jalan merdeka, serta mengitari jalan sutomo menuju kantor DPRD Kota Pematangsiantar.
Aksi damai yang dilakukan ini untuk menolak Revisi UU MD3 dan RKUHP, dengan mengorasikan sepanjang jalan bahwa DPR bukan lagi merupakan wakil rakyat tetapi umumnya telah menjadi “kacung parpol” yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan parpol. Salah satu bukti bobrok dan miskinya intelek DPR terlihat dari hasil legislasi.
Dalam aksi tersebut sepanjang jalan kelompok cipayung membagikan statmen yang jelas menolak RUU MD3 dan RKUHP, ada didapati 3 pasal yang diduga telah mengkangkangi atau secara jelas mematikan kebebasan berdemokrasi seperti pada pasal 73 tentang pemanggilan paksa ditambah adanya frase wajib.
Anehnya pada pasal 122 huruf K tentang tindak akan orang yang melakukan merendahkan DPR dimana pasal ini juga dinilai sangat membungkam kebebasan beraspirasi dan bersuara padahal diketahui bahwa Legislatif adalah wakil rakyat dan yang dipilih oleh rakyat.
Sisi lain pada pasal 245 jelas sangat menguntungkam DPR dimana setiap anggota DPR yang terlibat kasus perkara harus persetujuan MKD dan Presiden apabila harus dilakukan proses hukum.
Dengan tegas Kelompok Cipayung Plus Siantar-Simalungun menyatakan tegas supaya: 1). Stop kriminalisasi terhadap kebebasan bersuara, 2). Mendesak Presiden mencabut pasal pasal revisi UU MD3 dengan membuat Perpu, 3). Menolak DPR goblok, 4). DPR bukan lagi wakil rakyat, tapi telah menjadi Dewan Pembungkam Rakyat, 5). Revisi UU MD3 100% menentang asas demokrasi Indonesai, 6). Mengajak seluruh elemen masyarak untuk bersama sama menolak RUU MD3. Syamp
Discussion about this post