Pematangsiantar (Indigonews) – Dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Calon Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar untuk menggantikan 3 Direksi yang sudah masa tenang menunggu hitungan hari periodesasi malah Direktur Utama BANDRI KALIMANTAN menerbitkan beberapa SK Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian.
Anehnya SK yang dibagikan kemaren sore, Selasa (6/3/2018) tertera penerbitan surat tertanggal 28 Februari 2018 yang artinya hanya dugaan untuk mendapatkan upeti sesuai informasi dari beberapa kalangan bahwa penerbitan SK jauh hari sudah adanya setoran sebesar Rp. 20.000.0000.- 25.000.000.
Penerbitan SK yang tanggalnya dimundurkan sudahkah layak ranah penipuan karean saat ini masa bakti periodesasi yang tinggal menghitung hari selayaknya bukankah Direktur Utama tidak bisa lagi menerbitkan SK.
Penerbitan SK dengan tanggal dimundurkan merupakan satu upaya persekongkolan jahat dan hal ini layak menjadi perhatian DPRD Kota Pematangsiantar dan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli.
Humas PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Ihwan Lubis membenarkan bahwa SK dibagikan kemaren sore namun sampai saat ini belum ada turun petikan surat tersebut, sehingga hal ini makin membuat sejuta kebimbangan keabsahan tanggal penerbitan SK.
” Ia bang saya juga belum tau pastinya, malah baru ini sata tau bahwa semalam sore dibagikan SK tersebut namun sampai saat ini belum ada turun petikanya” Senada Ihwan saat dikonfirmasi lewat selular, Rabu (7/3/2018) pukul 08.15wib.
Discussion about this post