Pematangsiantar (Indigonews) – Terkesan memang sangat Aneh kinerja Direktur Utama, Badri Kalimantan dan Hotner Simanjuntak selaku Direktur Umum PDAM Tirtauli Pematangsiantar akan penerbitan SK beberapa orang Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Koordinator Lapangan tertangal 28 Februari 2018 silam tepatnya 30hari sebelum masa akhir jabatan.
Gonjang ganjing penolakan penerbitan SK yang dibagikan pada selasa (6/3/18) sore yang lalu semakin merebak bahkan informasi akan ada aksi damai akan dilakukan staff PDAM Tirtauli besok (Senin, 12/3/18) guna menolak kebijakan Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirtauli yang sudah tidak tepat waktu.
Sangkin sadisnya hanya mengharapkan upeti, kedua Direksi ini berkaloborasi mengangkat 2 orang Kabag/Kasubbag baru padahal sebelumnya dan sampai saat ini bagian tersebut tidak ada dan tidak pernah ada pada struktural organisasi PDAM Tirtauli.
Ihwan Lubis Selaku Kabag Humas dan Hukum PDAM Tirtauli Siantar jauh hari sebelumnya melalui selular tidak mampu memberikan penjelasan akan payung hukum penerbitan SK yang dilakukan Direksi tepat 30 hari sebelum akhir jabatan.
“Saya kurang tau bang jumlah SK pegangkatan yang dibagikan karena sampai saat ini belum ada draft atau salinan diberikan kepada bagian Humas, dan mengenai pegangkatan beberapa jabatan itu dilakukan Direksi karena memang mereka paham bahwa itu pasti tidak ada melanggar hukum” jelasnya.
Terkait pungutan liar (pungli.red) yang dilakukan oleh PD dan MH dengan berdelik uang kontribusi kepada penerima SK sebesar Rp. 5.000.000.- tertanggal 28 februari 2018 sekalian pada saat membagikan FOTO COPY SK, Ihwan terkesan tidak mau tau dan menutup nutupi dengan berdelik tidak tau akan hal tersebut dan menganjurkan supaya langsung konfirmasi kepihak yang bersangkutan.
“Kalau mengenai hal uang kontribusi saya tidak tau, dan lebih baik langsung konfirmasi kepada oknum yang bersangkutan” jelas Ihwan Lubis melalui selular, Sabtu (10/3/2018)
Namun sampai berita ini diterbitkan janji Kabag Humas dan Hukum PDAM Tirtauli Pematangsiantar tersebut hanya janji palsu dan omong doang / OMDO saat dimintai payung hukum seoeang Direktur Utama dan Direktur Umum BUMD bisa dan dapat mengangkat dan memutasi serta menerbitkan SK jabatan.
DPRD Pematangsiantar diharapkan memanggil dan meminta penjelasan akan perbuatan kedua Direkai PDAM Tirtauli serta memanggil 2 oknum wanita yang disinyalir melakukan Pungli kepada staff yang mendapat SK jabatan. Red
Discussion about this post