Oleh : Syamp Siadari
Ketua LSM Forum13 Indonesia
Eporia jelang Pilkada Gubernur Sumatera Utara semakin terkesan lawak lawak, mulai dari proses penetapan yang mencoret salah satu pasangan Calon yang didasari karena tidak memenuhi syarat akan legalisir ijazah sampai terbitnya hasil sidang sengketa oleh Bawaslu Sumut yang meminta KPU Provinsi Sumatera Utara menarik dan membatalkan surat keputusan hasil pleno akan pencoretan salah satu pasangan calon.
Hasil putusan Bawaslu yang diharapkan mampu memberikan ruang dan kesempatan akan pasangan calon yang sudah tercoret malah terkesan dan disinyalir merupakan bom waktu yang mampu memberikan dampak buruk tetapi dalam hal ini pasangan calon “TMS” beserta Tim Sukses (TS) terlihat sangat subringah dan percaya diri padahal tidak memahami betapa sangat tragisnya surat putusan bagi kubu calon yang diperjuangkan mereka.
Keabsagan legalisir dan ijazah menjadi polemik bahkan bukan cuman saat ini tetapi pada tahapan Pemilihan Bupati pada periode I dan II bahwa hasil legalisir menjadi pro kontra malah yang selalu dibuat jaminan keabsahan adalah Surat Penelitian oleh lembaga yang berwenang kepada Suku Dinas Jakarta Pusat.
Jauh hari sebelumnya juga persoalan legalis Ijazah juga sudah pernah disidangkan atas pengaduan LSM Forum 13 saat ini sudah didaulat menjadi LSM Forum13 Indonesai atas Nota Notaris dengan perombakan struktur organisasi dan pendiri, namun hasil sidang sangat tidak bisa diterima karena putusan sidang oleh DKPP, KPU, Bawaslu dan lembaga lainya yang digelar di kantor KPU Provinsi Sumut tidak menghadirkan Saksi ahli yang memang paham dan ahli dalam dokumen negara.
Cerita rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubsu yang ikut serta dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018 bulan silam yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara menjadi awal drama dan babak baru kembali dipertontonkan.
Dimana pasangan calon yang dicoret merasa tidak puas dan berupaya menamakan diri terzolimi langsung gelar press kompress di depan pintu masuk ruang rapat pleno terbuka dan sesuai hasil jebretan media dan siaran oleh beberapa stasiun televisi calon gubsu yang tercoret dengan tegas menunjukkan Ijazah ASLI dan Dokumen lain yang diperkuat akan putisan MA yang keberanya hanya instansi pendidikan jakarta yang mengetahuinya.
Namun hari ini, Senin (11/03/3018) beredar pemberitaan diberbagai media online dan beberapa akun Facebook bahwa ternyata pasangan calon yang sudah dicoret bukan melakukan legalisir ijazah tetapi malah melegalisir akan terbitnya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Menjadi polemik bila mana benar bahwa pasangan calon melengkapi berkas pencalonan dengan melampirkan SKPI padahal kemarin kemarin setiap publikasi pemberitaan bahwa ijazah asli dipegang oleh calon gubernur bahkan sehari setelah rapat penetapan paslon seorang Ts memosting hasil jembretan kamera androidnya akan Ijazah Asli pasangan calon tersebut.
Terbitnya SKPI dengan alasan hilangnya Ijazah Asli hal ini menjadi semakin lawak lawak, bahkan adanya dugaan kesengajaan menghilangkan atau memang sudah adanya program yang seraya menjajah lembaga negara yang berperan sebagai wadah pemilihan umum dilakukan oleh oknum maupun kelompok yang tidak mampu terima kekalahan.
(Bersambung……………..)
Discussion about this post