Pematangsiantar (Indigonews) – J. Siburian didampingi Istrinya Br. Turnip menyambangi Kantor DPRD Kota Pematangsiantar guna menyampaikan keluhan dan rasa kecewa akan perlakuan Direktur Utama Pasar Horas Jaya yang sudah pensiun, SETIA SIAGIAN.
Siburian saat dihadapan Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Siantar menyampaikan bahwa dirinya merasah sangat dirugikan akan penjualan secara sepihak akan lapak berjualan berada dibalerong Pajak Horas yang sudah 5 tahun dipergunakan menjual buah nenas dan setiap harinya selalu memberikan retribusi.
“sudah 5 tahun kami berjualan nenas di Balerong dibelakang pos polisi Pasar Horas dan selalu dikutip restribusi kepada kami, Kaki lima tempat kami berjualan “dijual” secara sepihak oleh Direktur PD-PHJ yang lama Setia Siagian kepada Morina Tampubolon (63), sebesar Rp 20 juta. Jika memang kaki lima tempat kami berjualan itu mau dijual, kenapa tidak dikasih tahu, kami juga bisa membelinya walaupun mengutang, karena lapak itulah kami bisa berjualan, untuk menghidupi keluarga saya ” ucap Siburian.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta supaya DPRD Kota Pematangsiantar supaya ekstra dalam fungsi legislasinya dan diharap dalam waktu dekat memanggil Dirut PD.PHJ dan oknum yang bersangkutan akan dugaan maraknya penjualan lapak yang dilakukan Perusahaan Daerah tersebut.
“Belakangan memang sangat riskan jual beli lapak balerong pajak horas siantar dilakukan oleh PD.PHJ bahkan bukan cuman itu masih banyaklah kasus serupa seperti yang dirasakan oleh Siburian, bahkan bukan hanya lapaj di balerong, coba dulu para anggota DPRD Siantar yang katanya mewakili rakyat pertanyakan kios kios yang di sutomo square banyak itu atas nama beberapa staff PD.PHJ” jelas Syamp.
Tambah Syamp, cara cara yang dilakukan oleh PD.PHJ Siantar untuk perjualkan lapak balerong dengan sistem terstruktur atau dengan alasan yang tidak diterima akal sehat, bahkan alasan yang kerap dilontarkan perusahaan tersebut bahwa dalam beberapa tahun pemilik KIP atau oknum yang berjualan dilapak tidak membayar retribusi selama beberapa tahun sehingga di talangi oleh oknum staff sehingga tanpa sadar lapak sudah atas nama oknum pemberi setoran retribusi.
“Bila memang Saudara Siburian memiliki bukti kepemilikan hak pakai lapak dan aktif memberikan retribusi ini sudah tak lazim lagi perbuatan mantan Dirut tersebut, bahkan diduga sudah terjadi tindak pidana penyerobotan hak orang lain dan unsur penipuan terjadi, bila memang sudah ada bukti yang dapat dipertanggung jawabkan Siburian kami LSM Forum13 Indonesia siap mendampingi untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Siantar” tutup Syamp.
Syamp juga dengan tegas meminta supaya DPRD Kota Pematangsiantar mampu menjadi wakil rakyat yang mampu mendengarkan dan merasakan serta memperjuangkan aspirasi rakyat, karena belakangan banyak anggota legislatif yang lupa diri bahwa mereka dipilih rakyat. Sensus Tambunan
Discussion about this post