Oleh : Syamp Siadari
Ketua LSM Forum13 Indonesia
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 09 Maret 2018 silam menjadi timbulnya polemik baru.
Dimana dalam SKPI menerangkam bahwa Kepala Suku Dinas hanya berpedoman atas laporan kehilangan Ijazah pasangan yang tercoret dari kepolisian sektor kemayoran, dramatisnya hilangnya Ijazah tersebut hanya dengan alasan kelalaian tim pada saat hendak melakukan legalisir.
Aneh bukan alasan hilangnya Dokumen penting sang petarung, anak sekolah dasar sekalipun pasti mampu menjaga dokumen penting, siapakah nama dan identitas yang menghilangkan Ijazah tersebut tapi entahlah biarlah kepolisian bekerja mencari siapa, dimana, bagaimana, kapan hilang.
KPU Provinsi Sumatera Utara harus tegas berpedoman kepada keputusan Bawaslu supaya menerima berkas perbaikan pasangan calon yang tercoret atas legalisir Ijazah bukan malah SKPI yang baru diterbitkan.
Secara administrasi tata usaha negara saya memang tidak begitu paham dan ahli dalam hal bunyi dari petikan SKPI yang diatur dalam peraturan yang berlaku, apakah hanya menerangkan nama dan nomor ijazah tanpa menerangkan sekolah yang menerbitkan ijazah.
Sebagai mana kita ketahui bahwa terbitnya satu surat resmi dari instasni pemerintah guna mengganti surat asli pasti menerangkan asal muasal surat dan penerbit surat, tetapi kenapa dalam SKPI satu ini tidak ada dijelaskan sekolah yang menerbitkan nomor ijazah dan nomor induk siswa.
Banyak beberapa akun Fb menanyakan apa perbedaan SKPI milik paslon yang satu itu dengan paslon yang TMS, mungkin bila saya ditanyakan bedanya bahwa sekolah paslon itu menerbitkan langsung SKPI dan ditanda tangani oleh Ketua Yasasan, Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat nah kalau paslon TMS berhubung Sekolah sudah bubar maka dengan sulit menjelaskan bahkan kebenaran teman satu ruangan sekolah pun terkesan entah berantah.
Discussion about this post