ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Kamis, Februari 25, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Fokus

SK Direksi PDAM Tirtauli Siantar, Langgar Pasal 63 PerDir Tahun 2010 Angkat JS Jadi Kasubbag

15 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar (Indigonews) – Polemik pengangkatan 3 Kepala Bagian,  10 Kepala Sub Bagian dan 33 Koordinator oleh Direksi PDAM Tirtauli Pematangsiantar tertanggal 28 Februari 2018 tepatnya sebulan masa akhir jabatan sesuai periodesasi semakin mencuat adanya Kolusi dan Nepotisme.

Hal ini terlihat dari adanya satu nama inisial “JS” diangkat jadi Kasubbag sesuai pengakuan seorang staff bahwa JS masuk PDAM tahun 1996 dan saat itu masih hanya tamatan SMP tetapi setelah mendapat ijazah SMA mengikuti ujian paket C dirinya langsung kuliah dan saat ini golongan B/2.

Terkesan adanya delik Pidana terjadinya Kolusi dan Nepotisme dimana Direksi hanya karena hubungan ikatan family mengangkat staff untuk menduduki jabatan tanpa melakukan evaluasi golongan dan kinerja dan informasi mencuat para staff yang namanya tertera di SK wajib menyetor uang sebesar Rp. 5.000.000.- dengan alasan uang kontribusi kepada seorang staff wanita berinisial MH.

Bila bicara terkait penerbitan SK mengarah pada delik pidana sangatlah gampang dicermati karena setiap staff yang diangat dipungli sehingga jelas bahwa Direksi dengan menggunakan jabatan yang diduduki telah melakukan ketidak wajaran dalam penerbitan SK.

Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan Pengangkatan JS sangat tidak tepat dimana bertentangan dengan Pasal 63 Peraturan Direksi (Perdir)  PDAM Tirta Uli Nomor 800/63/Kpts/VII/PDAM,  dimana pada bunyi (1) bagian (a)  sangat jelas diterangkan untuk staff yang layak diangkat menjadi Kasubbag minimal golongan C.

“Waduh dalam penerbitan SK oleh Direksi tersebut sudah terkesan melakukan pemaksaan karena terbit SK tepat sebulan masa akhir jabatan apakah hal ini dibenarkan,  apa tidak seharusnya mendapat persetujuan dari Walikota Sianta,  Dan perlu dilihat nama JS yang masih golongan B/2 sangat rentan adanya upaya KKN karena sudah melanggar Pasal 63 Peratauran Direksi yang terbit tertanggal 26 Juli 2010” Jelas Syamp.

” Jangan tanya sama saya delik pidananya tapi biarlah instasni penegak hukum yang menentukan unsur pidananya dimana dalam penerbitan SK tersebut disamping adanya uang kutipan kontribusi adanya pelanggaran peraturan yang berlaku,  nahh mari kita bijak menyikapi ini dan jangankan BUMD sedangkan Kepala Daerah terhitung 6 bulan akhir jabatan dan setelag dilantik tidak bisa melakukan rotasi dan pergantian jabatan tohh,  ini sebulan tepat pas akhir jabatan” tukasnya.

Untuk membuktikan penerbitan SK tersebut masum dalam ranah Pidana,  Syamp Siadari dengan tegas menyatakan besok (Jumat.red)  akan menyampaikan laporan pengaduan kepihak Kejaksaan Siantar. Sensus Tambunan

Tags: headline

Related Posts

Aneh…!!! Kwitansi Material Proyek Bedah Rumah di Simalungun Tidak Dibuat Harga Barang

Terkait Bedah Rumah, UD. Damanik Akui Dana Langsung Ditransfer Ke Rekening Mandiri Miliknya

25 Februari 2021

IGNews | Simalungun - Makin menguak dugaan manipulasi permainan anggaran pada proyek bedah rumah yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten...

Polresta Deli Serdang Release Pengungkapan Kasus Sabu 5.142Gram

Polresta Deli Serdang Release Pengungkapan Kasus Sabu 5.142Gram

25 Februari 2021

IGNews | Deliserdang - Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Waka...

Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus Narkoba Dengan Kinerja Dalam 21 Hari

Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus Narkoba Dengan Kinerja Dalam 21 Hari

25 Februari 2021

IGNews | TTinggi - Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso SIK memimpin confrensi pers dalam 21 hari Ops Antik Toba,...

Ketum GMKI, Resmi Lantik BPC GMKI Pematangsiantar – Simalungun Periode 2021 – 2023

Ketum GMKI, Resmi Lantik BPC GMKI Pematangsiantar – Simalungun Periode 2021 – 2023

25 Februari 2021

IGNews | Siantar - Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar - Simalungun masa bakti 2021...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Gawat…!!! Istri Sekdes dan Perangkat Desa di Toba Terima Bansos

    Gawat…!!! Istri Sekdes dan Perangkat Desa di Toba Terima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan DD, Masyarakat Paropo Dimintai Keterangan Oleh Kanit Tipikor Polres Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korwil ARM Papua Barat Desak Gubernur dan Kapolda Agar Segera Menindak Lanjuti Kasus Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kurang Lebih 9Miliar Dana Keuntungan Dari Pengadaan Solar Cell Sumber Dana DD TA 2020 Di Kabupaten Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periana Hutagaol: “Ada Juga Wartawan Yang Tidak Masuk Grup Polres Tidak Diusir, Kenapa Kami Berdua Dengan Indigonews Diusir ?”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Penerima SK P3K Terindikasi Merangkap Kerja Sebagai Dosen, Negara Diduga Telah Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Jalan Menuju Hutaginjang Berbiaya 20Miliar Asal Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak Jadi Kapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Poltak – Tonni Pemenang Pilkada 2020 Toba Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantaran Bukan Anggota Grup WA Media Polres, 4 Wartawan Diusir Meliput HPN di Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id