Pematangsiantar (Indigonews) – Polemik pengangkatan 3 Kepala Bagian, 10 Kepala Sub Bagian dan 33 Koordinator oleh Direksi PDAM Tirtauli Pematangsiantar tertanggal 28 Februari 2018 tepatnya sebulan masa akhir jabatan sesuai periodesasi semakin mencuat adanya Kolusi dan Nepotisme.
Hal ini terlihat dari adanya satu nama inisial “JS” diangkat jadi Kasubbag sesuai pengakuan seorang staff bahwa JS masuk PDAM tahun 1996 dan saat itu masih hanya tamatan SMP tetapi setelah mendapat ijazah SMA mengikuti ujian paket C dirinya langsung kuliah dan saat ini golongan B/2.
Terkesan adanya delik Pidana terjadinya Kolusi dan Nepotisme dimana Direksi hanya karena hubungan ikatan family mengangkat staff untuk menduduki jabatan tanpa melakukan evaluasi golongan dan kinerja dan informasi mencuat para staff yang namanya tertera di SK wajib menyetor uang sebesar Rp. 5.000.000.- dengan alasan uang kontribusi kepada seorang staff wanita berinisial MH.
Bila bicara terkait penerbitan SK mengarah pada delik pidana sangatlah gampang dicermati karena setiap staff yang diangat dipungli sehingga jelas bahwa Direksi dengan menggunakan jabatan yang diduduki telah melakukan ketidak wajaran dalam penerbitan SK.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan Pengangkatan JS sangat tidak tepat dimana bertentangan dengan Pasal 63 Peraturan Direksi (Perdir) PDAM Tirta Uli Nomor 800/63/Kpts/VII/PDAM, dimana pada bunyi (1) bagian (a) sangat jelas diterangkan untuk staff yang layak diangkat menjadi Kasubbag minimal golongan C.
“Waduh dalam penerbitan SK oleh Direksi tersebut sudah terkesan melakukan pemaksaan karena terbit SK tepat sebulan masa akhir jabatan apakah hal ini dibenarkan, apa tidak seharusnya mendapat persetujuan dari Walikota Sianta, Dan perlu dilihat nama JS yang masih golongan B/2 sangat rentan adanya upaya KKN karena sudah melanggar Pasal 63 Peratauran Direksi yang terbit tertanggal 26 Juli 2010” Jelas Syamp.
” Jangan tanya sama saya delik pidananya tapi biarlah instasni penegak hukum yang menentukan unsur pidananya dimana dalam penerbitan SK tersebut disamping adanya uang kutipan kontribusi adanya pelanggaran peraturan yang berlaku, nahh mari kita bijak menyikapi ini dan jangankan BUMD sedangkan Kepala Daerah terhitung 6 bulan akhir jabatan dan setelag dilantik tidak bisa melakukan rotasi dan pergantian jabatan tohh, ini sebulan tepat pas akhir jabatan” tukasnya.
Untuk membuktikan penerbitan SK tersebut masum dalam ranah Pidana, Syamp Siadari dengan tegas menyatakan besok (Jumat.red) akan menyampaikan laporan pengaduan kepihak Kejaksaan Siantar. Sensus Tambunan
Discussion about this post