Oleh : Syamp Siadari
Ketua LSM Forum13 Indonesia
Saat ini sedang tenar pembahasan TMS, Legalisir Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Ketiga bahasa ini sering terdengar setiap pelosok siantar.
Bukan tidak mendasar masyarakat sedang gerah atau terkesan tidak peduli lagi akan dunia politik karena seakan politik mampu memporak porandakan bahkan sampai adanya dugaan gampangnya terbit satu DOKUMEN negara.
Bila memang Ijazah yang hilang atau diduga terhilang atau sengaja dihilangkan terkesan adanya kerancuan atau apapun namanya itu apakah pihak kepolisian tidak melakukan olah TKP atau penyelidikan lanjutan dan adakah klarifikasi Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat kepihak Kepolisian.
Seakan mimpi buruk memang kenyataan yang harus dipertontonkan para elit politik Sumatera Utara yang sedang melakukan tahapan Pilkada serentak, bahkan adanya upaya jatuh menjatuhkan, anehnya dokumen yang berupaya berkas berharga milik calon gubsu yang sudah 2 kali di TMS kan bisa hilang dengan alasan bak ucapan anak ingusan.
Anehnya, calon Gubsu yang sudah 2 kali di TMS kan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara masih tidak menerima putusan yang final dan mengikat, bahkan sampai mengeluarkan statman apa bedanya dengan satu calon yang lain itu, padahal sama sama menggunakan SKPI.
Memanasnya situasi ini terpaut dari kejanggalan kejanggalan akan legalisir Ijazah yang dilampirkan paslon “TMS 2 kali” disinyalir adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sehingga sampai merambah adanya status tersangka yang diberikan POLDA Sumut.
Kilas sejarah, bahwa warga Simalungun pasti masih ingat pada tahun 2010 pada tahapan Pilkada Bupati Simalungun, sosok paslon sudah menjadi ajang pembicaraan dimana berkasnya pun sesuai ingatan legalisir merupakan hasil dari penelitian dilakukan Panwaslih dan KPUD Simalungun.
Namun sesuai ingatan hasil penelitian keabsahan legalisir Ijazah mampu diterima sebagai dokumen pendaftaran paslon dahulu beredar informasi bahwa adanya surat keterangan pernah menjabat sebagai guru di sekolah yang menjadi fenomena saat ini.
Pro kontra legalisir Ijazah yang merupakan dokumen paslon membuat ingatan kita konon adanya Surat Pernyataan tersebut yang diterbitkan seseorang namun identitasnya belum pasti dan keberadaan surat pernyataan tersebut tidak diketahui dimana, tetapi saat itu sampai adanya terbit CEK Sebesar Rp. 50.000.000.- untuk mengamankan.
Dahulu dengan terbitnya surat pernyataan pernah menjadi guru di sekolah yang sudah tutup tersebut menjadi satu acuan kepada KPUD Simalungun untuk menetapkan calon Bupati, kalau tidak salah sosok yang menjadi Pahlawan bertopeng itu berinisial JP.
Hal ini akan menjadi polemik baru bila pihak Kepolisian mampu memproses laporan kehilangan tersebut, apakah ada hubunganya dengan sudah pernah menjabat jadi Bupati supaya tidak adanya proses buka bukaan anggaran APBD yang dijalankan oleh seorang KDH yang nota bena Ijazahnya tidak benar atau terkesan adanya unsur kejanggalan.
Hilangnya Ijazah apakah kemungkinan karena dokumen yang raib tidak mampu menjadi dasar dokumen asli yang ditunjukkan kepada instansi pendidikan setempat dalam tahapan legalisir.