Simalungun (Indigonews) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk 3 sekawan yang diduga pengguna dan penjual narkotika jenis sabu di rumah Usup Sembiring jalan Mayang Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas, Selasa (30/3) pukul 22.30wib.
Penggerebekaan rumah Usup merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat yang kerap melihat adanya kegiatan yang mencurigakan dirumah tersebut.
Ketiga tersangka, Dedi Sutikno (42) warga Desa Penggalang, Aryo (36) warga Bandar Hataran dan Putra Sosandi Sembiring (36) warga Jalan Mayang Nagori bolu langsung diamankan dan dibawa kemako Polres Simalungun guna pengembangan dan kelanjutan proses hukum penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan tersangka Dedi ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok sampoerna yg didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip besar yg didalamnya berisikan 4 bungkus plastik klip kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar yg berisikan 1 bungkus plastik klip kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik es krim warna biru didalamnya berisi 1 buah botol plastik warna putih yg didalamnya berisi 10 bungkus plastik klip kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan sabu Rp. 475.000.
Dari tersangka ARYO juga ditemukan barang bukti saat digeledah berupa 1(satu) unit sp. motor yg di atasnya terdapat 1 buah tas warna coklat yg berisi 2 potong kaos oblong 1 potong celana pendek dan 2 buah alat isap sabu (bong), 1 unit hp merk nokia warna merah
Dari tangan tersangka Sandi saat digeledah Sat Narkoba Polres Simalungun juga menemukan1 buah mancis warna biru, 7 buah sekop terbuat dari pipet, 2 buah plastik klip kecil bekas narkotika jenis sabu, 1 unit hp warna putih silver merk oppo. Red
Discussion about this post