Simalungun (Indigonews) – Satres Narkoba Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKP. Manaek S Ritonga.SH kembali mengamankan pengguna narkotika jenis sabu, penangkapan Muhamad Ridho Nasution (18) warga jalan Sriwijaya Kecamatan Melayu Kota Pematangsiantar, jumat (23/3) pukul 17.30wib berawal dari informasi masyarakat yang kerap melihat adanya kegaitan yang mencurigakan dibilangan jl. Hos Salamudin Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Setelah melakukan penggeledahan kepada tersangka Ridho, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (0,30) gram dan satu buah sendok terbuat dari pipet.
Hasil interogasi Satres Narkoba, Ridho mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Ismail Marjuki Marpaung (22) warga jalan Singosari Kelurahan Bantan Kota Pematangsiantar.
Atas pengakuan Ridho Satres Narkoba langsung bergegas menuju rumah kediaman Ismail, alhasil Ismail Marjuki Marpaung berhasil di bekuk tanpa perlawanan dirumahnya, jumat (23/3) sekira pukul 18.30wib. Dari tangan Ismail hasil pengeledehan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (0,30) gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 130.000, satu unit hp merk nokia warna merah hitam, satu buah dompet warna hitam, satu unit sepeda motor suzuki FU.
Untuk pengembangan lebih lanjut Duo sekawan yang diduga pengguna dan pengedar beserta barang bukti di arak ke mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Red
Discussion about this post