Pematangsiantar (Indigonews) – Pendirian tower yang berada diatas lahan Ruang Terbuka Hijau Aliran Sungai di Jalan Nias Kota Pematangsiantar menjadi polemik, bahkan informasi didapat hanya disetujui 8 orang warga.
Salah seorang warga yang mengaku marga Hasibuan yang rumahnya langsung berada tepat di samping lahan pendirian tower dijumpai di halaman rumahnya seraya arogan dan melarang awak media untuk mengambil foto pendirian tower yang saat ini sudah dipasang pagar besi dan sudah adanya pondasi untuk letak kaki besi.
Hasibuan juga menjelaska bahwa humas tower yang berdiri diatas Ruang Hijau Aliran Sungai berinisial MH yang merupakan salah satu ketua LSM.
“Warga mana yang tidak setuju bang dan kalau memang ini di DAS apakah rumah kami juga berada di DAS padahal rumah kami memiliki sertifikat, dan ini pun lae humasnya si MHnya” seraya jelas Hasibuan.
“Coba lae lihat warga yang tidak setuju berada pada jarak berapa meter, karena tower ini tingginya 31meternya, jangan asal menolak, entah apa maunya masyarakat ini” tambah Hasibuan
Pendirian tower di ruang hijau DAS ini menjadi tugas yang harus langsung di emban oleh Sekretaris Daerah, karena dalam hal ini hanyalah surat sakti Sekda yang mampu mencabut IBM dan HO yang bila mana sudah diterbitkan oleh BPPT Kota Pematangsiantar.
Pengakuan warga yang sudah puluhan tahun sudah menetap tinggal di jalan Nias waktu mereka mengkonfirnasi camat bahwa bukan untuk pendirian tower tetapi hanya untuk membersihkan lahan.
Penerbitan IBM dan HO tower diduga tidak sesuai dengan prosedur dan juga sinyalir kemungkinan besar dalam analisa sosial masyarakat dengan permintaan persetujuan yang disertai tanda tangan dan foto copy KTP hanya kamuplase. Red
Discussion about this post