Pematangsiantar (Indigonews) – Kasus dugaan tindak pidana mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho saat didalami oleh lembaga anti rasuah semakin merebak bahkan menjerat nama nama anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Surat Pemberitahuan KPK Nomor: B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara tertanggal 29 Maret 2018 jelas menyebut beberapa anggota DPRD yang sudah periodesasi maupun masih duduk menjalankan tupoksi legislatifnya.
Terjeratnya anggota DPRD Provsu periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 atas dugaan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur sumut yang saat ini ditahan oleh KPK.
KPK terlihat akan mendalami kasus pidana korupsi sampai kesemua angggota DPRD yang aktif saat kepemimpinan Gatot P Nugroho, dimana saat ini sudah ada ditahan. Syamp
Discussion about this post