Pematangsiantar (Indigonews) – Pendirian Tower di sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) jalan Nias Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar disinyalir bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam proses analisis sosial dan dampak lingkungan hidup kepada masyarakat setempat juga di duga adanya upaya pemalsuan dan sampai saat ini sesuai informasi yang di dapat dari soerang warga yang bermukim tepat di samping lahan pendirian tower yang memberikan tanda tangan persetujuan hanyalah 6 atau 8 orang yang benar benar berada pada zona 31Meter sesuai rencana ketinggian menara jaringan operator selular tersebut.
Perlunya pemahaman bahwa lahan pembangunan menara lebih rendah sekitar 20meter dari bahu jalan Nias, sehingga ketika tower berdiri akan ada dampak yang begitu akan fatal kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang tiap harinya melintasi jalan Nias.
Pendirian tower juga disinyalir telah melanggar RTRW Kota Pematangsiantar, karena peruntukkan daerah sempadan jalan Nias tidak seharusnya untuk pendirian menara operator yang sampai saat ini tidak diketahui milik vounder mana dan pengembangnya siapa karena tidak ada berdiri identitas plank.
Masyarakat hanya merasa dibohongi oleh orang kelurahan maupun kecamatan karena jauh hari sebelumnya, pada saat pengembang membersihkan lahan yang diperuntukkan pendirian tower dijelaskan hanya untuk pembersihan sempadan DAS bukan untuk merubah, menambah dan merusak sempadan DAS yang hakekatnya peruntukan lahan penghijauan.
Seorang narasumber menjelaskan bahwa sampai saat ini, Selasa (3/4/2018) pukul 11.40wib belum ada secerca atau selembar kertas yang masuk kebagian penerbit izin di kantor BPPT Kota Pematangsiantar, sehingga dapat disimpulkan bahwa dari pernyataan seorang staff tersebut pengembang maupun pemilik menara belum kantongi IBM dan HO.
“Sampai saat ini selembar kertas belum ada masuk surat pengajuan maupun kertas apapun ke bagian perizinin” jalesnya saat dikonfirmasi melalui selular, Selasa (3/4/2018) pukul 11.27wib.
Pelaksana pembangunan memara diduga telah kangkangi beberapa peraturan bahkan adanya tidak menghargai maupun sepele kepada Pemko Pematangsiantar hanya didasari adanya seorang pengamanan maupun humas yang diangkat oleh pengembang sesuai informasi berinisial MSH seorang Ketua LSM dan Pemilik salah satu Media Online. Red
Discussion about this post