Pematangsiantar (Indigonews) – Sangat miris pernyataan Pemko Siantar melalui salah seorang staff di Badan Pendapatan dan Perizinan Terpadu (BPPT) perihal pendirian tower di lahan fungsi penghijauan dan kontrol Daerah Aliran Sungai jalan Nias.
Sebagaimana penjelasan saat di jumpai dikantor BPPT dijalan Melanthon Siregar bahwa apa gunanya dipersoalkan pendirian tower yang dimana warga yang komplain bukan berada pada zonasi radiasi sekitar 31 meter sesuai ketinggian menara pemancar dan penerima sinyal operator.
Namun saat ditanyakan IMB dan HO apakah sudah adanya permohonan, namun sampai kemarin pagi, (Kamis 12/4/2018) belum ada masuk berkas permohonan dari pengembangan atau pemborong bahkan dari perusahaan operator.
Menanggapi adanya bangunan “tanpa IMB dan HO” di bahu lahan fungsi penghijauan dan kontrol saluran air sungai, Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasat. Pol PP) Robert Samosir melalui selular menjelaskan bahwa anak buahnya sudah pernah tinjau lokasi dan saat dilokasi pembangunan seorang yang mengaku bagian dari pembangunan memara bahwa sudah dimasukkan permohonan Izin ke BPPT.
Hal ini menjadi polemik dimana pegawai maupun anak buah pengembangan pendirian tower menjelaskan sudah melimpahkan surat permohonan IMB dan HO tetapi penjelasan seorang pejabat instansi tersenut belum ada selembar surat apapun yang sudah masuk dari pendiri tower, sehingga adanya penilaian bahwa adanya dugaan pemodohan kepada warga yang dilakukan Pemko Pematangsiantar melalui BPPT.
“Kita sudah pernah ke lokasi pembangunan menara operator dijalan Nias tersebut dan salah seorang mereka menjelaskan bahwa sudah dilimpahkan surat permohonan Izin tetapi kalau memang belum ada permohonan sampai saat ini sudah selayaknya Kepala BPPT menerbitkan surat kepada kami, supaya kami berhak menindak lanjuti bangunan tersebut” cuplikan penjelasan Robert Samosir melalui selular, Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 09.51wib.
Masyarakat yang bermukim disekitar jalan Nias berharap supaya BPPT Kota Pematangsianar tegas dan pro rakyat jangan berdelik menerbitkan IMB dan HO Menara dengan alasan yang menolak pembangunan adalah warga yang tidak pada zona radiasi. Kamuflase alasan Pemko Pematangsiantar akan zona radiasi karena belum ada satu ilmuwan yang bersedia menyatakan efek tinggi menara tidak akan berakibat fatal bagi warga yang berada pada 1 meter dibatas zona tinggi menara. Red
Discussion about this post